Jakarta, TopBusiness – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya jumlah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Belanja pegawai daerah harus lebih efisien agar ruang fiskal dapat diarahkan untuk program prioritas dan pelayanan publik,” ujar Bima Arya dalam Rakorbangpus dalam Rangka Penyusunan RKP Tahun 2027 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam Pasal 146 UU HKPD disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah yang masih melampaui batas tersebut diminta melakukan penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
Artinya, pemerintah daerah harus sudah memenuhi ketentuan tersebut paling lambat pada 2027.
Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2026, mayoritas pemerintah daerah masih memiliki belanja pegawai di atas ambang batas. Sebanyak 31 dari 38 provinsi tercatat memiliki belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Sementara di tingkat kabupaten, terdapat 390 dari 415 kabupaten yang masih melampaui batas tersebut, sedangkan pada tingkat kota terdapat 92 dari 93 kota.
Kemendagri menilai tingginya porsi belanja pegawai membuat ruang fiskal daerah menjadi sempit sehingga anggaran pembangunan dan pelayanan publik kurang optimal.
Karena itu, pemerintah pusat mendorong daerah melakukan penataan anggaran secara bertahap agar belanja pembangunan lebih besar dan selaras dengan program prioritas nasional.
Menurut Bima Arya, sinkronisasi pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mendukung target pembangunan nasional 2027. Pemerintah daerah diminta memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran selaras dengan agenda prioritas pemerintah pusat.
“Perencanaan harus terhubung langsung dengan penganggaran. Program pusat dan daerah perlu disusun agar tidak tumpang tindih, menghindari pemborosan anggaran, dan memperkuat kolaborasi pendanaan antara APBN dan APBD,” katanya.
Kemendagri juga menekankan pentingnya konsistensi antara RKPD dan APBD agar tidak ada lagi program yang dianggarkan tanpa dasar perencanaan ataupun sebaliknya.
Dalam strategi pembangunan 2027, pemerintah menyiapkan delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional, mulai dari kedaulatan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, infrastruktur dan perumahan, ekonomi desa, hingga penurunan kemiskinan.
Bima Arya mengatakan, daerah perlu memperkuat efisiensi fiskal agar mampu mendukung implementasi program-program strategis tersebut secara optimal.
“Sinkronisasi pusat dan daerah harus diwujudkan melalui konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran, kepatuhan pada mandatori belanja, inovasi fiskal, kemudahan investasi, serta sinergi pembangunan kewilayahan,” ujarnya.
