Jakarta, TopBusiness—Menghadapi kondisi ekonomi global yang terus berfluktuasi sekaligus tuntutan penataan jaringan telekomunikasi nasional, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyampaikan sejumlah sikap resmi.
Dalam rilis yang diterima oleh Redaksi Majalah TopBusiness/situs Topbusiness.id (11/5/2026), Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas S., mengatakan: pihak Apjatel mendukung penuh upaya penataan jaringan telekomunikasi yang saat ini dinilai carut-marut.
Namun, Jerry mengingatkan bahwa efek ekonomi global telah berdampak signifikan terhadap kemampuan finansial para operator penyelenggara jaringan telekomunikas. Itu khususnya terhadap tekanan ekonomi global serta lonjakan biaya operasional (opex) dan biaya modal (capex) yang membebani operator.
“Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara percepatan penataan dan keberlangsungan usaha operator agar layanan internet kepada masyarakat, yang saat ini menjadi kebutuhan setara dengan listrik dan air, tetap berjalan,” kata dia.
Jerry merumuskan beberapa poin utama yang menjadi concern asosiasi terkait dinamika relokasi jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Pertama, penyelesaian cepat dan tepat pekerjaan relokasi yang tengah berjalan.
Kedua, Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap berjalan. Ketiga: penghentian sementara relokasi non-PSN selama sebulan.
Berikutnya, kini Apjatel tengah melakukan pembahasan internal secara komprehensif mengenai skema penataan jaringan telekomunikasi yang ideal. Apjatel memastikan bahwa program penataan ini akan tetap dapat dijalankan di masa depan, namun dengan skema yang tidak mengganggu kegiatan operasional sehari-hari para operator.
Yang terpenting, operator jaringan telekomunikasi tetap dapat hidup dan melayani kebutuhan masyarakat akan internet, yang kedudukannya saat ini sama vitalnya dengan kebutuhan listrik dan air.
Sekjen Apjatel, Zulfi Hadi, menambahkan bahwa pihaknya mengajak Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, penyelenggara jaringan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam satu meja.
Penataan jaringan telekomunikasi membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan yang didukung oleh harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 46 Tahun 2021 dan Permendagri No. 7 Tahun 2024. “Sehingga tercipta iklim investasi yang sehat dan efisien,” kata Zulfi.
