Jakarta, TopBusiness—Perusahaan farmasi PT Organon Pharma Indonesia Tbk berencana melakukan aksi korporasi berupa go private dan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026.
Sekretaris Perusahaan Organon, Arie Noviandari, menyampaikan bahwa RUPSLB tersebut akan dilaksanakan secara fisik di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta, serta secara elektronik melalui platform eASY.KSEI. Agenda utama rapat adalah meminta persetujuan pemegang saham independen atas rencana perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi tertutup.
Ia pun, dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham (18/5/2026), mengatakan penyebab go private itu. Pertama, saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan. Kedua, berdasarkan data pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selama tiga tahun terakhir, tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam rapat-rapat tersebut sangat rendah.
Ketiga, melalui pelaksanaan go private dan delisting Perseroan, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham itu.
Keempat, sampai dengan saat ini, Perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karenanya, tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik.
Yang kelima, rencana go private dan delisting Perseroan sejalan dengan kebijakan global dari Grup Merck, dalam hal itu Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009.
Selain perubahan status, perseroan juga akan meminta persetujuan atas penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia, penunjukan profesi penunjang, serta pemberian kewenangan kepada direksi untuk melaksanakan seluruh proses go private.
“RUPSLB ini menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan rencana go private dan delisting perseroan,” ujar Arie.
Perseroan menegaskan bahwa hanya pemegang saham independen yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB tersebut. Mereka dapat hadir langsung, memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, maupun secara fisik melalui biro administrasi efek yang ditunjuk.
Dalam pelaksanaannya, keputusan atas agenda go private harus memenuhi ketentuan kuorum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni dihadiri lebih dari setengah pemegang saham independen dan disetujui oleh mayoritas suara yang sah. Jika kuorum tidak tercapai, perseroan dapat menggelar RUPSLB lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Organon memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat permasalahan hukum material maupun kewajiban persetujuan dari pihak ketiga yang dapat menghambat rencana go private dan delisting tersebut.
Adapun rangkaian aksi korporasi ini telah dimulai sejak Mei 2026 dengan penyampaian rencana kepada regulator dan pengumuman kepada publik. Selanjutnya, perseroan menargetkan proses penawaran tender sukarela berlangsung pada September hingga Oktober 2026, sebelum akhirnya delisting diperkirakan terjadi pada akhir Desember 2026.
Manajemen berharap seluruh pemegang saham independen dapat berpartisipasi aktif dalam RUPSLB guna memastikan kelancaran proses ini. Perseroan juga mengimbau pemegang saham untuk mempelajari keterbukaan informasi secara menyeluruh atau berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum mengambil keputusan investasi. (Penggunaan AI)
