Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat industri pasar modal nasional melalui peningkatan kapasitas permodalan, tata kelola, serta profesionalisme pelaku usaha jasa keuangan.
Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Langkah regulator ini dilakukan di tengah meningkatnya kompleksitas produk pasar modal, percepatan digitalisasi layanan keuangan, serta meningkatnya eksposur risiko dan keterkaitan antar pelaku industri jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penerbitan kedua aturan tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan struktur industri pasar modal nasional agar lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.
“Penerbitan kedua POJK ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan tata kelola dan kapasitas permodalan, serta mendorong profesionalisme pelaku pasar modal di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resmi OJK, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agus, penguatan regulasi juga diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan investor dan stabilitas sistem keuangan.
Perusahaan Efek Dibagi Tiga Kelompok
Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan pengelompokan kegiatan usaha perusahaan efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalannya ke dalam tiga kategori, yakni Perusahaan efek kegiatan usaha (PEKU) 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Skema ini dirancang untuk menciptakan struktur industri yang lebih proporsional sesuai dengan skala dan kompleksitas bisnis masing-masing perusahaan efek.
PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
Adapun PEKU 3 diberikan ruang menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas, baik sebagai PEE, PPE, maupun kombinasi keduanya. Dalam kategori ini, perusahaan efek juga dapat melakukan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Sejalan dengan pengelompokan tersebut, OJK turut memperketat ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. PEKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD minimum Rp50 miliar. Sedangkan PEKU 3 wajib memenuhi modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain aspek permodalan, OJK juga memperkuat pengaturan terkait tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan efek.
Agus Firmansyah menegaskan bahwa penguatan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas industri perusahaan efek nasional dalam mendukung pertumbuhan pasar keuangan domestik.
“Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri perusahaan efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya.
Industri Manajer Investasi Diperkuat
Selain perusahaan efek, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelompokan manajer investasi berdasarkan kegiatan usaha atau MIKU.
Dalam regulasi tersebut, MIKU dibagi menjadi dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha lebih terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menetapkan peningkatan modal disetor minimum dan MKBD bagi manajer investasi. Berdasarkan aturan tersebut, MIKU 1 wajib memiliki modal disetor minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Sementara MIKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Tak hanya itu, OJK mewajibkan manajer investasi memenuhi batas minimum dana kelolaan dalam jangka waktu tiga tahun sejak memperoleh izin usaha. Untuk MIKU 1, dana kelolaan minimum ditetapkan Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 minimal Rp1 triliun.
Dalam aturan tersebut, OJK juga mengatur kewajiban pelaporan apabila dana kelolaan mengalami penurunan akibat tekanan pasar atau kondisi tertentu, termasuk crash pasar, tekanan ekonomi global, hingga redemption besar-besaran.
“Selain penguatan modal dan dana kelolaan, regulasi baru ini memperketat aspek tata kelola dan organisasi Perusahaan,” kata dia.
Manajer investasi diwajibkan memiliki struktur organisasi, prosedur operasional yang jelas, hingga fungsi-fungsi khusus seperti investasi dan riset, manajemen risiko, audit internal, teknologi informasi, pemasaran, hingga pengembangan SDM.
Khusus bagi MIKU 2, OJK juga mensyaratkan adanya komisaris independen serta direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dengan ketentuan independensi tertentu.
Dorong Industri Lebih Kompetitif
OJK menilai penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan industri pasar modal Indonesia mampu tumbuh lebih transparan dan kompetitif di tengah dinamika pasar keuangan global.
Dengan struktur permodalan yang lebih kuat serta tata kelola yang lebih ketat, kata Agus, OJK berharap industri perusahaan efek dan manajer investasi dapat lebih adaptif menghadapi perkembangan teknologi, inovasi produk, dan peningkatan eksposur risiko ke depan.
