Jakarta, TopBusiness — Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah RI, Fitra Faisal Hastiadi, menilai kebijakan pemerintah membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) merupakan langkah strategis untuk menutup kebocoran devisa akibat praktik under invoicing dan transfer pricing yang terjadi selama puluhan tahun.
Fitra mengatakan, selama 34 tahun Indonesia diperkirakan kehilangan sekitar US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun akibat praktik ekspor yang tidak transparan. Menurut dia, nilai tersebut setara sekitar 64% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2025.
“Harusnya kita ini sudah menjadi negara maju, tetapi kekayaan kita tercerabut melalui praktik under invoicing,” ujar Fitra dalam dialog media yang dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan menjual komoditas seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah pasar internasional. Komoditas itu kemudian dijual kembali ke negara lain dengan harga normal sehingga keuntungan lebih besar tercatat di negara dengan pajak rendah.
Menurut Fitra, pemerintah kini menyiapkan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia yang akan berfungsi sebagai konsolidator dan pencatat transaksi ekspor komoditas strategis.
Ia menegaskan, lembaga tersebut bukan untuk memonopoli perdagangan atau mengambil margin keuntungan dari eksportir. “Kalau eksportir tertib dan tidak melakukan praktik curang, sebenarnya tidak ada masalah. Ini lebih kepada pembenahan tata kelola dan sinkronisasi pencatatan,” katanya.
Fitra menyebut pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama enam bulan. Pada tiga bulan pertama, fokus diarahkan pada pelaporan transaksi dan pengawasan kesesuaian harga dengan harga internasional. Tahap berikutnya mencakup pengalihan kontrak dan pembayaran melalui badan yang ditunjuk pemerintah.
Ia meyakini langkah tersebut akan memperkuat cadangan devisa nasional. Berdasarkan perhitungannya, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan devisa US$20 miliar hingga US$30 miliar per tahun apabila kebocoran perdagangan dapat ditekan.
Selain itu, Fitra mendukung arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar Indonesia mulai memiliki posisi lebih kuat dalam penentuan harga komoditas global, terutama sawit.
Menurut dia, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia selama ini justru belum menjadi acuan harga internasional. “Malaysia hanya menguasai sekitar 30% pasar sawit global, tetapi benchmark harga dunia justru terbentuk di sana,” ujarnya.
Fitra mengatakan pemerintah tidak bermaksud menetapkan harga secara sepihak, melainkan ingin membangun bursa dan benchmark domestik agar harga lebih mencerminkan kondisi pasar Indonesia. “Harganya tetap market price. Yang kita bangun adalah benchmark dan bursanya ada di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi sebagai langkah memperkuat kendali negara terhadap ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi,” ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menjelaskan aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga pasokan dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan ekspor yang lebih terpusat dan terkontrol.
Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan pada sejumlah komoditas strategis seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
