TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perjalanan Regulasi Bank Asing

Achmad Adhito
25 May 2026 | 08:28
rubrik: Featured
Dari Jaringan Global hingga Solusi Korporasi Besar

Sumber Ilustrasi: Freepik

Jika pada era sebelumnya wacana berkutat pada seberapa besar porsi asing boleh masuk ke sebuah bank, kini pertanyaannya lebih substantif.

Pada 2012, sebuah pernyataan bernada tajam mencuat ke publik. Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Guru Besar Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika, menilai kebijakan kepemilikan bank di Tanah Air terlampau longgar. Ia bahkan menyebut seolah-olah regulator sedang “mengobral” bank lokal untuk dimiliki asing.

Pernyataan itu mengemuka di tengah masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 yang membuka peluang kepemilikan asing hingga 99% di bank nasional.

Ya, benar, kala itu, perdebatan soal dominasi asing bukan isapan jempol. Data menunjukkan bank asing dan bank campuran terus bertumbuh, menikmati pasar domestik yang luas dengan margin bunga bersih (NIM) yang termasuk tinggi di kawasan. Dibanding negara tetangga—Malaysia membatasi kepemilikan asing 30%, Singapura 40%, Thailand 49%—Indonesia tampak jauh lebih permisif.

Namun, satu dekade lebih berlalu, lanskap regulasi berubah signifikan. Jika dulu isu yang mencuat adalah keterbukaan yang nyaris tanpa pagar, kini pendekatannya jauh lebih terukur. Sejak pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), desain regulasi bergerak menuju keseimbangan antara keterbukaan investasi dan ketahanan sistem keuangan.

Struktur Pemilikan

Penelitian berjudul Analisis Regulasi Perizinan dan Kepemilikan Bank di Indonesia, Upaya Memperkuat Ketahanan Sektor Keuangan Nasional, diterbitkan di Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia (Volume 10, Nomor 01, Januari 2025).

Para peneliti di riset itu yakni Zulkarnaen, Desta Justin Rudi Malawat, dan Syah Alya Wijaya, memaparkan sejumlah hal. Antara lain, dipaparkan bahwa OJK memperketat struktur kepemilikan melalui POJK Nomor 56/POJK.03/2016. Aturan ini membatasi kepemilikan saham bank umum berdasarkan kategori pemegang saham—baik individu, lembaga keuangan, maupun badan hukum nonkeuangan. Tujuannya jelas: mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu pihak dan mengurangi risiko benturan kepentingan.

BACA JUGA:   OJK Singgung Rencana Merger 16 Asuransi BUMN

Tak berhenti di situ, reformasi berlanjut lewat POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Regulasi ini menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administratif. Calon pemilik dan pengurus bank wajib lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), membuktikan integritas, rekam jejak, serta kapasitas modal. Bahkan setelah izin terbit, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision).

Menelaah hasil penelitian itu, terbersitlah satu pertanyaan bagi kita. Yakni, apakah ini menjadi sebuah titik balik? Jika pada era sebelumnya wacana berkutat pada seberapa besar porsi asing boleh masuk, kini pertanyaannya lebih substantif: siapa yang masuk, dengan komitmen apa, dan bagaimana dampaknya terhadap stabilitas jangka panjang.

Dalam praktiknya, bank asing tetap menjadi bagian dari ekosistem perbankan nasional. Mereka hadir membawa modal, teknologi, serta jaringan internasional. Beberapa beroperasi sebagai kantor cabang bank luar negeri, lainnya sebagai bank campuran atau melalui akuisisi saham bank lokal. Namun, ruang gerak mereka kini berada dalam pagar regulasi yang lebih sistematis.

Penelitian tersebut pun menyebut bahwa kehadiran aturan kepemilikan tunggal (single presence policy) juga memperjelas struktur pengendalian. Satu pihak tidak bisa dengan bebas menguasai banyak bank tanpa konsolidasi. Jika ingin menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank, opsi merger atau pembentukan holding menjadi keniscayaan. Logikanya sederhana: semakin terkonsentrasi kepemilikan, semakin besar pula potensi risiko sistemik.

Rasanya, kita bisa berpikir bahwa urgensi pengaturan ini tidak terlepas dari pengalaman krisis masa lalu. Krisis 1998 menjadi pengingat mahal bahwa rapuhnya tata kelola dan lemahnya pengawasan dapat berujung pada biaya sosial dan fiskal yang besar. Karena itu, regulasi kepemilikan bukan semata soal nasionalisme ekonomi, melainkan soal manajemen risiko.

BACA JUGA:   Intip Tuah Juragan Bank Asing

Menariknya, pendekatan Indonesia kini selaras dengan standar global seperti Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Transparansi struktur pemegang saham, kewajiban pelaporan, serta kewenangan regulator untuk menolak atau membatalkan akuisisi menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas sistem.

Di tengah arus globalisasi dan integrasi keuangan kawasan, Indonesia memang tidak bisa sepenuhnya menutup pintu bagi modal asing. Pasar domestik yang besar tetap menjadi magnet. Namun, pelajaran dari satu dekade terakhir menunjukkan bahwa keterbukaan tanpa pengawasan sama berbahayanya dengan proteksionisme berlebihan.

Rasanya, bagi kita, regulasi bank asing hari ini bukan lagi soal “obral” atau “penutupan kran”. Ia lebih menyerupai mekanisme saringan—menyaring siapa yang layak masuk dan memastikan setiap pemilik bank tunduk pada prinsip kehati-hatian. Disinilah keseimbangan itu diuji: menjaga kedaulatan sistem keuangan nasional, tanpa kehilangan daya tarik investasi.

Akhirnya, pertanyaan mendasarnya tetap sama seperti 2012 silam: seberapa jauh asing boleh berperan dalam industri perbankan Indonesia? Jawabannya kini lebih matang. Bukan soal persentase semata, melainkan soal tata kelola, komitmen jangka panjang, dan kontribusi terhadap stabilitas.

Regulasi boleh berubah mengikuti zaman, tetapi satu prinsip tetap dijaga—perbankan adalah industri kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali runtuh, jauh lebih mahal untuk dipulihkan daripada sekadar angka kepemilikan saham. Benar? (AI)

Tags: bank indonesiaojkregulasi bank asing
Previous Post

Acara Puncak TOP CSR Awards 2026 Digelar Siang Hari Ini

Next Post

RS Ini Gelar Kolaborasi Pengujian Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR