Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00122/BEI.WAS/05-2026, memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) hingga pengumuman lebih lanjut.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, melalui laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham berkode emiten BKDP ini di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
