TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Telat Laporkan Akuisisi PT CMSA, KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar ke Anak Usaha ITMG

Busthomi
3 June 2026 | 14:06
rubrik: Ekonomi
Telat Laporkan Akuisisi PT CMSA, KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar ke Anak Usaha ITMG

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power, yakni anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (IDX: ITMG).

Sanksi tersebut dijatuhkan atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset (PT CMSA) kepada KPPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Selasa (2/6/2026).

“Perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (3/6/2026).

Kata dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat 3 (tiga) hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.

“Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator. Atas dasar pengakuan tersebut, perkara dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Setelah mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

BACA JUGA:   Berikut, Regulasi Baru untuk Broker Properti

Dalam putusannya, Majelis Komisi antara lain:

  • Menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham;
  • Menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara;
  • Memerintahkan Terlapor untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tags: Denda KPPUkppupersaingan usahaPT ITM Bhinneka Power
Previous Post

Kemendag Bagikan Daging Kurban ke Pegawai Penerima Manfaat

Next Post

TelkomMetra Divestasikan AdMedika Group ke Fullerton Health

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR