Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00127/BEI.WAS/06-2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara alias suspensi perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada Kamis, tanggal 11 Juni 2026.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo melalui site idx.co.id.
Suspensi saham berkode emiten FORU pada tanggal 11 Juni 2026 tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Untuk itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
