TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

IESR Desak Pemerintah Segera Terapkan Insentif dan Tetapkan Target Adopsi Kendaraan Listrik

Albarsyah
25 June 2026 | 11:42
rubrik: Business Info
Perkuat Aspek ESG, Mandiri Gandeng Volta Permudah Pembelian Motor Listrik

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah segera menerbitkan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) serta menetapkan target nasional adopsi kendaraan listrik yang terukur. Desakan ini muncul menyusul kembali tertundanya implementasi insentif pembelian sepeda motor listrik yang sebelumnya dijanjikan mulai berlaku pada Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (23/6) menyampaikan bahwa skema insentif tersebut masih dalam tahap kajian sehingga implementasinya kembali ditunda selama satu bulan ke depan. Sebelumnya, penundaan serupa juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan yang sama.

Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menilai penundaan yang terjadi berulang kali memberikan sinyal negatif terhadap tata kelola kebijakan percepatan kendaraan listrik nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Ketidakpastian kebijakan, terutama terkait insentif, berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik. Selain memengaruhi minat konsumen, kondisi ini juga dapat menurunkan kepercayaan pelaku industri dan investor terhadap arah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Deon.

Menurut IESR, berakhirnya insentif penjualan kendaraan listrik, khususnya motor listrik pada akhir 2024, telah berdampak signifikan terhadap tingkat adopsi. Data IESR menunjukkan penjualan motor listrik pada kuartal pertama 2025 turun hingga 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut mengindikasikan bahwa ketiadaan insentif telah mengurangi minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dalam jangka panjang, ketidakpastian arah kebijakan juga dapat memengaruhi keputusan investasi di sektor kendaraan listrik dan rantai pasok pendukungnya.

IESR mencatat adanya indikasi dua pabrikan otomotif yang berencana mengembangkan bisnis kendaraan listrik memilih merelokasi fasilitasnya ke Vietnam yang dinilai memiliki dukungan kebijakan lebih kuat terhadap industri kendaraan listrik.

BACA JUGA:   Mendorong Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok untuk Energi Terbarukan

Di tengah meningkatnya tekanan geopolitik global yang berdampak pada ketahanan energi nasional, Deon menilai percepatan adopsi kendaraan listrik seharusnya menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

“Kendaraan listrik memiliki efisiensi energi yang lebih baik dibandingkan kendaraan konvensional dan menggunakan sumber energi yang dapat dipenuhi dari dalam negeri. Karena itu, percepatan adopsi kendaraan listrik sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi dan ketahanan fiskal,” katanya.

IESR menilai penundaan insentif kendaraan listrik juga bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk menekan impor BBM. Padahal, Menteri Keuangan sebelumnya telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Analisis manfaat-biaya yang dilakukan IESR menunjukkan bahwa setiap satu unit motor listrik dapat menghasilkan penghematan subsidi BBM sebesar Rp18 juta selama masa pakai kendaraan selama 10 tahun, dengan asumsi harga keekonomian BBM mencapai Rp15.000 per liter pada Mei 2026.

Apabila manfaat eksternal seperti pengurangan polusi udara, nilai ekonomi karbon, dan penghematan devisa turut diperhitungkan, nilai manfaat tersebut meningkat menjadi sekitar Rp37 juta untuk setiap motor listrik.

“Perhitungan ini menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memberikan insentif yang menarik bagi masyarakat. Manfaat ekonomi yang dihasilkan dalam jangka panjang jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk insentif,” jelas Deon.

IESR memperkirakan bahwa dengan asumsi harga keekonomian BBM tetap, adopsi 13 juta motor listrik sebagaimana tercantum dalam skenario Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) berpotensi menghemat subsidi BBM hingga Rp23 triliun setiap tahun. Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi karena belum didukung mandat atau regulasi yang secara jelas menetapkan target adopsi kendaraan listrik nasional.

BACA JUGA:   PALM Tidak Bagi Deviden Tahun ini.

Untuk meningkatkan efektivitas program, IESR menilai insentif pembelian motor listrik perlu difokuskan pada kendaraan yang memiliki utilitas setara dengan sepeda motor konvensional, baik dari sisi performa maupun jarak tempuh. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah menetapkan kapasitas baterai minimum sekitar 2 kWh sebagai syarat penerima insentif.

Dengan kapasitas tersebut, motor listrik dinilai mampu memenuhi kebutuhan mobilitas harian masyarakat dengan jarak tempuh sekitar 40 kilometer per hari serta memberikan pengurangan konsumsi BBM hingga sekitar satu liter per hari untuk setiap pengguna yang beralih dari motor konvensional ke motor listrik.

Selain persoalan insentif, IESR juga menyoroti lemahnya tata kelola percepatan industri kendaraan listrik di Indonesia. Menurut Deon, belum adanya pembagian tanggung jawab yang tegas antar-kementerian serta tidak adanya target adopsi yang jelas menyebabkan implementasi kebijakan kendaraan listrik berjalan tidak konsisten.

“Program kendaraan listrik membutuhkan target yang terukur dan penugasan yang jelas kepada kementerian teknis. Tanpa target yang eksplisit, koordinasi antar-lembaga menjadi sulit dan pelaksanaan kebijakan cenderung tidak konsisten,” ujarnya.

Deon membandingkan kondisi tersebut dengan program biofuel seperti B50 yang memiliki target nasional yang jelas serta kementerian penanggung jawab yang ditetapkan secara tegas. Sebaliknya, kebijakan kendaraan listrik saat ini belum memiliki target tertulis yang menjadi dasar koordinasi dan evaluasi kinerja antar-instansi.

Untuk itu, IESR mendesak pemerintah segera mengambil dua langkah konkret guna mempercepat pengembangan kendaraan listrik nasional.

Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan perlu segera menerbitkan insentif KBLBB dengan pendekatan berbasis kinerja (performance-based incentive). Dalam skema ini, besaran insentif dapat mempertimbangkan sejumlah parameter seperti kapasitas baterai, jarak tempuh per pengisian daya, dan tingkat efisiensi energi kendaraan.

BACA JUGA:   Mendorong Transisi Energi Berkeadilan di Daerah Penghasil Batubara

Menurut IESR, pendekatan tersebut akan memastikan setiap anggaran insentif yang dikeluarkan pemerintah mampu menghasilkan dampak optimal terhadap pengurangan konsumsi BBM dan emisi. Dengan asumsi penghematan satu liter BBM per motor per hari, operasional 13 juta motor listrik berpotensi menekan konsumsi BBM nasional sebesar 3 hingga 4 juta kiloliter per tahun.

“Selain meningkatkan efektivitas fiskal, insentif berbasis kinerja juga akan mendorong produsen menghadirkan kendaraan listrik yang lebih efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Deon.

Kedua, Presiden perlu segera menetapkan target nasional adopsi KBLBB yang terukur, bertahap, dan dievaluasi secara berkala. Target tersebut perlu dituangkan secara jelas melalui mandat kepada kementerian teknis yang dilengkapi indikator kinerja dan tenggat waktu pencapaian.

IESR menilai penetapan target nasional akan memberikan sinyal yang kuat kepada pasar, mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, sekaligus memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 berjalan secara konsisten, terukur, dan akuntabel.

“Penetapan target adopsi kendaraan listrik akan menjadi fondasi penting bagi percepatan transisi transportasi nasional menuju sistem yang lebih efisien, berkelanjutan, dan mendukung ketahanan energi Indonesia,” tutup Deon dalam siaran pers.

Tags: IESR
Previous Post

XGraphics Perkenalkan ChromaLuxe, Evolusi Teknologi Print Digital Modern untuk Karya Cetak Berkualitas

Next Post

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR