Jakarta, TopBusiness – Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran bahan bakar nabati Biodiesel 50% (B50) di rest area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Meski seremoni peluncuran berlangsung hari ini, mandatori penggunaan B50 telah resmi berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa penerapan B50 dapat membantu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia melalui pengurangan impor minyak solar. Namun demikian, menurutnya, B50 tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya instrumen untuk mencapai ketahanan energi. Pemerintah tetap perlu menjalankan bauran kebijakan yang saling melengkapi, seperti percepatan elektrifikasi transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar (fuel economy standard), yang dinilai lebih efektif dari sisi biaya dalam menekan impor BBM sekaligus memperkuat kemandirian energi dalam jangka panjang.
Fabby juga menilai implementasi B50 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat tetap, melainkan sebagai instrumen yang penerapannya disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Berdasarkan perhitungannya, penggunaan B50 akan lebih memberikan manfaat ekonomi ketika harga minyak mentah dunia berada pada tingkat yang tinggi, misalnya di atas USD110 per barel. Sebaliknya, pada saat harga minyak dunia relatif rendah, penerapan B50 secara penuh berpotensi meningkatkan kebutuhan dukungan pendanaan sehingga efisiensinya perlu dievaluasi secara berkala sehingga tidak berpotensi membebani keuangan negara.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan keberlanjutan pendanaan program melalui pemantauan yang cermat terhadap cadangan dana BPDPKS. Jika penerimaan dari pungutan ekspor menurun akibat semakin besarnya porsi CPO yang dialokasikan untuk kebutuhan biodiesel domestik, ruang fiskal untuk menopang program dapat menjadi lebih terbatas dan berpotensi meningkatkan tekanan terhadap APBN. Antisipasi terhadap risiko tersebut perlu disiapkan sejak dini melalui skema mitigasi yang transparan dan terukur. Dengan demikian, upaya memperkuat ketahanan energi nasional dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan fiskal, sehingga manfaat kebijakan tetap optimal bagi masyarakat.
