TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pertamina Integrasi Data Pajak dengan DJP Kemenkeu

Achmad Adhito
14 July 2026 | 08:29
rubrik: BUMN
FOTO – Rencana Pembayaran Non Tunai di SPBU

Petugas SPBU Pertamina di Jakarta FOTO: Rendy MR/TopBusiness

Jakarta, TopBusiness—PT Pertamina (Persero) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (DJP Kemenkeu) memperkuat sinergi melalui program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) meliputi Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Hal itu sebagai bagian dari upaya membangun administrasi perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kepatuhan, serta pemanfaatan data yang semakin terintegrasi. Dalam implementasinya, Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menjadi pilot project penerapan TCF dan integrasi data perpajakan bersama DJP.

Dalam siaran pers, kemarin malam, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut positif kepercayaan yang diberikan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, kepada Pertamina.

Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan.

Bersama DJP, Pertamina membangun kolaborasi yang erat dalam mendukung reformasi perpajakan nasional sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina sebagai mitra dalam uji coba implementasi Co-operative Compliance. “Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.

Sebagai BUMN yang mengemban mandat menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina memandang kepatuhan perpajakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:   Bakti BUMN untuk Menggeliatkan Ekonomi, Budaya, Sosial Mandalika

“Komitmen tersebut tercermin dari kontribusi Pertamina kepada negara yang dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun melalui pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya,” kata Mega.

Tags: integrasi data pajak pertamina
Previous Post

IHSG Diproyeksikan Menguat, Didukung Peringkat Kredit Indonesia Tetap Stabil

Next Post

Masih di Area Bullish, Empat Saham Ini Direkomendasikan: CUAN, TPIA, BUMI, dan DSSA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR