Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) meminta pemerintah mempercepat pengembangan energi panas bumi atau geothermal dengan tetap memperhatikan aspek teknis, lingkungan, regulasi, dan penerimaan masyarakat.
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan panas bumi memiliki potensi untuk mendukung transisi energi nasional. Namun, pengembangannya perlu dilakukan melalui perencanaan yang matang serta komunikasi intensif antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan kelompok pemerhati lingkungan.
Menurut Hasanuddin, sedikitnya terdapat tiga hal yang menjadi risiko utama dalam pengembangan panas bumi, yakni tarif, lingkungan, dan penerimaan masyarakat.
“Harus hati-hati, harus dirancang sejak awal, baik teknis, administrasi hingga keuangannya. Verifikasi lokasi juga penting. Jangan sampai semua gunung digunakan geothermal, yang ada nanti yang kasihan pengembang,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan sebagian potensi panas bumi berada di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Karena itu, aspek lingkungan perlu diperhitungkan sejak tahap awal sebelum proyek dijalankan.
Selain itu, proses survei, uji kelayakan, perizinan, hingga pemetaan sosial dinilai perlu dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan ketika investasi telah berjalan.
Hasanuddin mencontohkan, investor dapat mengeluarkan biaya besar untuk kegiatan eksplorasi dan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi penolakan masyarakat atau persoalan lingkungan yang menghambat kegiatan usaha.
“Banyak yang jadi korban malah investor. Setelah mereka sudah investasi banyak ternyata tidak bisa melakukan usaha karena ada pertentangan. Inilah yang kita concern-kan,” ujarnya.
Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat
Hasanuddin juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok masyarakat dalam membahas pengembangan panas bumi.
Menurutnya, pemerintah perlu duduk bersama pegiat sosial, pemerhati lingkungan, mahasiswa, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat untuk membahas persoalan geothermal sekaligus mencari solusi.
“Sudah saatnya pemerintah duduk satu meja untuk bicara dengan para pegiat sosial dan pegiat lingkungan. Kalau memang boleh, ayo kita bicara solusinya,” tegasnya.
Ia menilai kritik dari organisasi masyarakat seperti WALHI dan LBH tidak semestinya langsung dianggap sebagai hambatan pembangunan. Kelompok tersebut, kata dia, justru perlu dilibatkan sejak awal untuk membahas kekhawatiran terkait lingkungan, tanah ulayat, dan masyarakat adat.
“Teman-teman LBH, WALHI dan lain-lain wajar menentang karena komunikasi dari teman-teman penggerak panas bumi masih buruk. Tapi saya yakin teman-teman WALHI dan sebagainya setuju dan mendukung energi hijau,” ujarnya.
Hasanuddin mengatakan persoalan pengembangan geothermal juga dapat muncul akibat minimnya komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah.
Ia menyebut konflik pada awalnya dapat berkaitan dengan status kawasan, seperti hutan, hutan lindung, kawasan konservasi, maupun perkebunan. Persoalan kemudian bisa berkembang ketika kegiatan proyek bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, termasuk saat mobilisasi alat berat menggunakan jalan di sekitar permukiman.
Kepastian Regulasi Jadi Perhatian
Di samping persoalan sosial dan lingkungan, ADPPI menilai kepastian regulasi menjadi bagian penting dalam mempercepat pengembangan panas bumi.
Hasanuddin menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebagai salah satu payung hukum utama. Namun, menurutnya masih diperlukan aturan pelaksana yang lebih jelas agar masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan pemanfaatan panas bumi.
Ia juga menyoroti proses perizinan yang panjang karena dapat meningkatkan biaya investasi.
“Tak sedikit pengusaha yang untuk urus izin saja sampai bertahun-tahun. Ini kan bikin cost membengkak,” ujarnya.
Meski demikian, Hasanuddin menilai geothermal tetap menjadi salah satu alternatif dalam mendukung kebutuhan energi bersih Indonesia. Ia mengatakan panas bumi memiliki karakter yang sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
“Panas bumi ini seperti halnya air, PLTA, energi bersih. Kita harus dorong dan bisa berkelanjutan,” katanya.
Hasanuddin menegaskan pengembangan panas bumi tidak seharusnya hanya berorientasi pada kepentingan investasi. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah penghasil.
“Yang kita target adalah panas bumi ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong para praktisi dan pelaku industri geothermal lebih aktif melakukan sosialisasi. Menurutnya, isu geothermal masih banyak dibicarakan di kalangan tertentu sehingga pemahaman masyarakat luas perlu terus diperkuat.
“Isu geothermal masih sebatas isu elitis, isu yang hanya di kalangan tertentu saja,” ujarnya.
Karena itu, Hasanuddin berharap diskusi mengenai panas bumi terus diperbanyak dengan melibatkan berbagai perspektif sehingga pengembangan energi tersebut dapat berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah, investor, masyarakat, dan lingkungan.
“Saya harap diskusi-diskusi seperti ini terus dilakukan dan dimasifkan untuk menangkap perspektif yang lebih luas,” pungkasnya.
