Jakarta, TopBusiness – Industri kosmetik nasional terus memperkuat penetrasi pasar global. Tidak hanya perusahaan berskala besar, pelaku industri kecil dan menengah (IKM) juga mulai memperluas jangkauan bisnisnya ke pasar internasional. PT Follow Me Indonesia, IKM binaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjadi salah satu contohnya setelah berhasil menembus pasar Papua Nugini melalui produk parfum dan gel rambut.
Ekspansi tersebut mencerminkan peluang penguatan daya saing produk kosmetik dalam negeri, seiring pertumbuhan pasar kosmetik global. Bagi industri nasional, perluasan pasar ekspor tidak hanya membuka peluang peningkatan penjualan, tetapi juga mendorong pengembangan kapasitas produksi, inovasi, dan penguatan merek lokal.
Data Kemenperin menunjukkan, nilai ekspor industri kosmetik Indonesia mencapai US$473,8 juta sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 13,7% dibandingkan realisasi ekspor 2024 sebesar US$416,8 juta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan kinerja ekspor tersebut memperlihatkan semakin terbukanya peluang produk kosmetik nasional untuk bersaing di pasar internasional. Kualitas, keamanan, dan inovasi menjadi aspek yang perlu terus diperkuat oleh pelaku industri.
“Pemerintah akan terus mendukung industri kosmetik, parfum, dan gaya hidup sehat (wellness) agar semakin meningkatkan kinerja positifnya di pasar ekspor. Produk kosmetik buatan Indonesia semakin dipercaya di pasar dunia karena memiliki kualitas yang baik, aman dan terbukti memberikan manfaat bagi konsumennya,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pertumbuhan pasar kosmetik perlu direspons pelaku usaha nasional melalui peningkatan kapasitas produksi dan pengembangan produk yang memiliki daya saing. Peluang tersebut juga terbuka bagi sektor IKM yang menjadi bagian penting dari struktur industri kosmetik Indonesia.
“Peningkatan kinerja ekspor ini menjadi bukti bahwa pelaku industri kosmetik dalam negeri terus berkembang dan meningkatkan kualitas serta jangkauan akses pasarnya. Potensi ini harus dimanfaatkan oleh industri dalam negeri, termasuk pelaku industri kecil dan menengah,” ungkapnya.
Basis IKM
Potensi pengembangan industri kosmetik nasional juga tercermin dari jumlah pelaku usaha yang beroperasi di sektor tersebut. Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per Juli 2026, terdapat 1.655 pelaku industri kosmetik di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 87% merupakan IKM. Sementara itu, hingga Agustus 2026, lebih dari 370.000 produk kosmetik telah terdaftar di BPOM.
Besarnya jumlah pelaku usaha dan produk terdaftar menunjukkan luasnya basis industri kosmetik dalam negeri. Kondisi ini sekaligus membuka peluang bagi pengembangan usaha baru, termasuk melalui inovasi produk, penguatan merek, dan perluasan akses pasar.
Selain kosmetik, industri parfum dan wewangian menjadi salah satu subsektor yang dinilai memiliki prospek pertumbuhan. Perubahan perilaku konsumen membuat produk wewangian tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kebutuhan, tetapi juga berkembang sebagai bagian dari gaya hidup.
“Tingginya minat pasar terhadap produk wewangian membuka peluang emas bagi ekosistem industri nasional untuk mencetak wirausaha baru yang adaptif, inovatif, serta siap tampil sebagai pemain utama di tingkat global,” kata Agus.
Untuk memperkuat daya saing pelaku usaha, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) menjalankan program pembinaan IKM kosmetik dan parfum.
Pembinaan tersebut mencakup pendampingan legalitas usaha, peningkatan mutu produk, pengembangan kapasitas bisnis, perluasan akses pasar, serta sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Melalui dukungan tersebut, pengembangan industri kosmetik diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kesiapan produk nasional dalam memenuhi tuntutan pasar domestik dan internasional.
