Jakarta, TopBusiness – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyampaikan pengumuman pasca pengambilalihan saham dalam PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi perusahaan terbuka.
Berdasarkan keterbukaan informasi Maybank Indonesia yang dikutip Kamis (17/9/2026), pengambilalihan saham dalam AEII dilakukan melalui pengalihan saham dari Etiqa International Holdings Sdn. Bhd. kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Dalam transaksi tersebut, saham yang dialihkan terdiri atas 191.250.000 saham Seri A dan 790.138.247 saham Seri B PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.
Dengan demikian, total saham yang menjadi objek pengambilalihan mencapai 981.388.247 saham, yang seluruhnya dialihkan kepada Maybank Indonesia.
Dokumen keterbukaan informasi tersebut ditandatangani oleh Yessika Effendi dan Irvandi Ferizal, masing-masing selaku Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Maybank Indonesia menyatakan bahwa proses pengambilalihan saham tersebut telah selesai dilaksanakan. Penyelesaian transaksi tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tanggal 31 Agustus 2026 Nomor 65.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Maybank Indonesia menyampaikan bahwa pengumuman pasca pengambilalihan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
Tidak Berdampak Material
Dari sisi dampak terhadap kegiatan usaha, Maybank Indonesia menyatakan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Informasi atau Fakta Material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan,” demikian pernyataan Maybank Indonesia dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur Yessika Effendi bersama Direktur Irvandi Ferizal.
Dengan demikian, penyelesaian pengambilalihan saham AEII tersebut tidak disebutkan menimbulkan perubahan material terhadap kegiatan operasional maupun keberlangsungan bisnis Maybank Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan Maybank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi.
Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah unit di OJK, termasuk Kepala Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan, Kepala Departemen Koordinasi Pengawas Perizinan Terintegrasi, serta Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 2.
Pengambilalihan saham AEII menambah keterlibatan Maybank Indonesia dalam bisnis asuransi melalui kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.
Namun, dalam materi keterbukaan informasi yang disampaikan pada 16 September 2026 ini, Maybank Indonesia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana bisnis, target kinerja, maupun kontribusi keuangan AEII setelah pengambilalihan.
Karena itu, dampak yang dapat ditegaskan berdasarkan dokumen adalah penyelesaian proses pengambilalihan saham serta tidak adanya dampak material terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Maybank Indonesia.
Dengan rampungnya proses administrasi dan perubahan data perseroan tersebut, Maybank Indonesia telah menyelesaikan tahapan pasca pengambilalihan saham AEII sebagaimana diumumkan kepada regulator dan Bursa.
