Jakarta, TopBusiness – PT Eratex Djaja Tbk (IDX: ERTX) melakukan pelunasan dipercepat atas sisa Pinjaman Tranche A sebesar US$1 juta kepada pihak terafiliasi, PT Ungaran Sari Garments.
Aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 29 September 2026 dan telah disampaikan Perseroan sebagai Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, Kamis (29/9/2026), pelunasan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perjanjian pinjaman Tranche A yang telah berlangsung sejak 2011.
Direktur PT Eratex Djaja Tbk, Bejoy Balakrishnan menyampaikan bahwa transaksi tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, khususnya melalui pengurangan beban keuangan.
“Mengurangi beban keuangan Perseroan,” demikian pernyataan Perseroan mengenai dampak transaksi tersebut, yang ditandatangani Bejoy Balakrishnan selaku Direktur.
Dalam dokumen tersebut, Eratex Djaja menyebut transaksi pelunasan dipercepat ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Selain itu, Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak hukum maupun dampak terhadap kelangsungan usaha akibat aksi tersebut.
Pinjaman Tranche A tersebut berasal dari perjanjian kredit yang dibuat pada 27 Desember 2011 antara Perseroan dan PT Ungaran Sari Garments sebagai pihak terafiliasi.
Dalam keterbukaan informasi, Eratex Djaja menjelaskan bahwa terkait pinjaman tersebut, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bapepam-LK dan publik.
Salah satunya melalui surat Nomor 298/ES/XII/11 tertanggal 19 Desember 2011 mengenai pengalihan sebagian pinjaman Perseroan dari kreditur utama kepada pihak terafiliasi.
Perseroan kemudian kembali menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pembayaran atas sebagian pinjaman tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 402/ES/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015.
Selanjutnya, informasi mengenai perubahan jatuh tempo pinjaman juga telah disampaikan kepada publik. Dalam keterbukaan informasi tersebut, jatuh tempo pinjaman yang semula ditetapkan sebelumnya kemudian mengalami beberapa kali perubahan.
Berdasarkan dokumen terakhir, jatuh tempo pinjaman tersebut diubah menjadi 31 Desember 2027 melalui surat Nomor 134/ES/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Kurangi Beban Keuangan
Dengan adanya pelunasan dipercepat sebesar US$1 juta tersebut, posisi kewajiban Perseroan atas Pinjaman Tranche A kepada pihak terafiliasi berkurang.
Bagi Eratex Djaja, penyelesaian kewajiban tersebut juga memberikan dampak pada beban keuangan perusahaan. Dalam laporan fakta materialnya, Perseroan secara eksplisit menyatakan bahwa transaksi tersebut mengurangi beban keuangan Perseroan.
Sementara dari sisi operasional, transaksi tersebut dinyatakan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak hukum maupun dampak terhadap kelangsungan usaha sebagai konsekuensi dari pelunasan dipercepat tersebut.
Eratex Djaja merupakan perusahaan publik yang bergerak di bidang industri tekstil terpadu, mulai dari pemintalan, penenunan, pewarnaan, finishing, pencetakan motif, pembuatan pakaian jadi, hingga kegiatan terkait tekstil dan garmen.
Pelunasan Pinjaman Tranche A ini menjadi salah satu langkah Perseroan dalam menyelesaikan kewajiban pembiayaan kepada pihak terafiliasi.
“Dengan berkurangnya kewajiban tersebut, Perseroan menyebut dampak langsung yang dicatat adalah berkurangnya beban keuangan, sementara kegiatan operasional dan kelangsungan usaha tetap berjalan tanpa dampak material yang dilaporkan,” pungkas dia.
