TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pefindo Turunkan Peringkat Kredit PTPP

Agus Haryanto
9 October 2026 | 10:46
rubrik: Capital Market
FOTO2 BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat kredit PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idCCC dengan prospek negatif, dari sebelumnya idB. Penurunan peringkat tersebut dilakukan setelah Pefindo melakukan pemantauan khusus (special review) terhadap kondisi keuangan dan kemampuan pembayaran kewajiban perusahaan.

Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), www.idx.co.id, dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Seiring dengan penurunan peringkat kredit perusahaan, Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV yang diterbitkan PTPP. Selain itu, Pefindo menetapkan peringkat idCCC(sy) untuk Sukuk Mudharabah I yang diterbitkan perseroan.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen PTPP menyatakan bahwa penetapan peringkat merupakan kewenangan lembaga pemeringkat. Perseroan menerima peringkat yang telah ditetapkan Pefindo, dengan memahami bahwa perubahan peringkat kredit merupakan hal yang dapat terjadi seiring dinamika kondisi dan perkembangan perusahaan.

Penurunan peringkat tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B ke-21 yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026.

Pefindo menilai penundaan pembayaran tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai kemampuan perseroan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran selama periode remedial selama 14 hari kerja. Kondisi ini turut meningkatkan risiko pembiayaan kembali (refinancing) atas surat utang yang akan jatuh tempo.

Risiko tersebut semakin menjadi perhatian di tengah akses pendanaan yang semakin menantang bagi industri konstruksi domestik. Selain itu, eksposur PTPP terhadap segmen properti hunian vertikal turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi profil risiko perusahaan.

BACA JUGA:   PTPP Garap Gedung 32 Lantai di Slipi

Kombinasi berbagai faktor tersebut dinilai menekan likuiditas dan membatasi fleksibilitas keuangan PTPP. Prospek negatif pada peringkat idCCC juga mencerminkan risiko kredit yang tinggi di tengah ketidakpastian penyelesaian kewajiban pembayaran perseroan.

Ke depan, perkembangan kemampuan PTPP dalam memenuhi kewajiban keuangan, penyelesaian pembayaran kupon yang tertunda, serta akses perusahaan terhadap sumber pendanaan akan menjadi faktor penting yang diperhatikan dalam evaluasi peringkat kredit selanjutnya.

Tags: PTPP
Previous Post

Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya

Next Post

Penjualan Mobil Nasional Tumbuh 21%, Toyota Memimpin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR