Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi ketentuan mutu. Hingga September 2026, pengawasan telah mencakup 45 SNI, meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen sekaligus menjaga daya saing industri manufaktur nasional. Namun, penerapan standardisasi juga perlu dirancang secara proporsional agar tidak menghambat pertumbuhan industri dan membebani pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, standardisasi dan sertifikasi merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas produk. Di sisi lain, penerapan SNI harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri dalam negeri.
“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Karena itu, ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” kata Sarmuji dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Selain memperluas cakupan pengawasan SNI, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 78 merek hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 73 merek pada tahun sebelumnya.
Pemerintah juga merencanakan pengawasan tambahan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober-November 2026. Pengawasan dilakukan di tingkat pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta regulasi yang mengatur pemberlakuan wajib SNI untuk setiap kelompok produk.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Menurut Emmy, penerapan SNI harus menjamin kesetaraan standar mutu bagi seluruh produk, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor.
“Penerapan SNI memastikan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di saat yang sama, pemerintah tetap memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri,” ujar Emmy.
SNI Wajib Masih Terbatas
Di tengah perluasan pengawasan, tantangan lain muncul dari masih terbatasnya jumlah standar industri yang diberlakukan secara wajib. Dari total 5.552 SNI di sektor industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4% yang berstatus SNI Wajib.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang untuk memperkuat penerapan standardisasi, terutama dalam memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan mutu sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Bagi industri manufaktur, standardisasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian kualitas, tetapi juga dapat menjadi faktor pendukung peningkatan kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Karena itu, efektivitas penerapannya perlu diimbangi dengan proses sertifikasi yang efisien dan pengawasan yang konsisten.
Sarmuji menegaskan, pemerintah mendorong percepatan sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri agar produk yang beredar memiliki mutu tinggi tanpa menjadikan pemenuhan standar sebagai hambatan bagi pelaku usaha.
“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.
