Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP). Dengan keputusan tersebut, saham PTSP kembali dapat diperdagangkan mulai Jumat, 30 Oktober 2026.
Keputusan pembukaan kembali perdagangan saham PTSP disampaikan BEI melalui pengumuman bernomor Peng-UPT-00228/BEI.WAS/10-2026 yang diterbitkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan bahwa suspensi saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dicabut setelah sebelumnya dilakukan penghentian sementara perdagangan berdasarkan pengumuman Peng-SPT-00222/BEI.WAS/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026.
“Diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai tanggal 30 Oktober 2026,” demikian keterangan BEI dalam pengumuman resminya.
Dengan pencabutan suspensi tersebut, investor kembali memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi jual beli saham PTSP melalui mekanisme perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Pembukaan kembali perdagangan ini sekaligus mengakhiri penghentian sementara transaksi saham perseroan yang sebelumnya diberlakukan oleh otoritas bursa.
Pencabutan suspensi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan perdagangan yang dijalankan BEI dalam menjaga penyelenggaraan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Pengumuman pembukaan kembali perdagangan saham PTSP tersebut ditandatangani oleh Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
Dengan berlakunya keputusan ini, saham PTSP kembali dapat ditransaksikan oleh investor di Bursa Efek Indonesia mulai perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026.
