Jakarta, BusinessNews Indonesia – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dana dari perusahaan financial technology (Fintech).
Belakangan ini memang marak aktivitas berupa penawaran pinjam-meminjam dana dari penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending yang ternyata tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK terlebih dahulu.
“Namun ternyata, Satgas Waspada Investasi telah menemukan sebanyak 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tetapi tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending tersebut. Sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Untuk itu, kata dia, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar itu untuk melakukan beberapa hal yang diperintahkan dalam aturan OJK.
Pertama, harus menghentikan kegiatan peer to peer lending. Kedua, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang. Ketiga, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Dan keempat, segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut.
“Karena jelas itu tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat,” tandas Tongam.
Sebagai langkah preventif, kata dia, pihaknya akan secara rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin itu ke masyarakat.
“Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta dari kegiatan entitas (fintech) tak berizin tersebut,” sarannya dengan menambahkan daftar entitas fintech yang tak berizin itu ada di laman website OJK.
