
Jakarta, businessnews.id —– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi terjadinya tindak kejahatan di bidang perbankan yang berpotensi merugikan nasabah dan perbankan beberapa waktu ini, dengan berbagai langkah kebijakan sebagai otoritas pengawasan di bidang perbankan. “Selaku otoritas pengawas industri perbankan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) yaitu memanggil manajemen bank terkait untuk menyusun langkah-langkah atau rencana tindak yang bersifat segera dan realistis dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi tersebut,” kata Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I, Lucky Fathul, dalam keterangan pers (14 Mei 2014).
Dia juga meminta manajemen bank untuk tetap mengedepankan kepentingan nasabah dan melakukan pendekatan secara aktif, serta membuka jalur komunikasi yang memudahkan mengetahui permasalahan yang terjadi. Juga, yang memudahkan nasabah mengetahui upaya-upaya konkrit yang telah, sedang, dan akan dilakukan bank.
Perusahaan bank terkait sudah melaporkan sejumlah tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan, seperti menelusuri profiling transaksi, pemblokiran kartu, penggantian kartu, penggantian dana nasabah, dan komunikasi kepada stakeholder sebagai bagian dari rencana aksi jangka pendek.
“OJK meminta seluruh manajemen bank untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan penggunaan teknologi informasi (TI) untuk semakin meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan Konsumen Terintegrasi OJK siap terus menerima laporan,” kata dia. (ZIZ)
EDITOR: DHI