
Jakarta,businessnews.id — Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan asosiasi asuransi tengah mengembangkan beberapa produk asuransi mikro syariah. Salah satunya, produk asuransi mikro syariah yang terhubung dengan kematian.
Menurut Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muchlasin, di Jakarta (15/5/2014), kebutuhan biaya saat meninggalnya seseorang cukup tinggi. Namun tak semua ahli waris bisa menanggulangi. Maka pihaknya bersama asosiasi asuransi sedang mengembangkan produk asuransi kematian.
”Misalnya, setelah meninggalnya seorang muslim, banyak mengadakan tahlilan, namun terhalang karena kekurangan biaya,” terang dia.
Selain itu, ketika seseorang meninggal dengan meninggalkan utang, ajaran Islam mewajibkan ahli waris segera melunasi sehingga kebutuhan dana dari ahli waris akan meningkat.
“Diharapkan, produk asuransi mikro syariah itu bisa mengurangi beban ahli waris,” katanya.
Dia pun berkata, seperti produk asuransi mikro umumnya, asuransi mikro syariah juga harus mengacu pada empat hal yakni sederhana, mudah, ekonomis, dan segera.
Sederhana, polis harus lebih mudah di pahami oleh peserta asuransi, paling tidak hanya dua halaman.
Mudah, produk asuransi ini mudah didapat oleh calon pemegang polis. Selama ini produk asuransi dipasarkan oleh agen dan melalui unit link perbankan, ke depan ada juga di kantor pos dan Pegadaian. “Perbankan, misalnya BRI yang cabangnya di mana- mana,” terang dia.
Ekonomis, nilai premi tidak lebih dari Rp 50.000 dan uang pertanggungan maksimum Rp 50 juta yang pada umumnya berupa santunan, namum dapat berupa ganti rugi.
Sedangkan maksud dari segera, proses klaim dilakukan dengan cepat, maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap.
Pengembangan Asuransi Mikro
Muchlasin juga menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengembangan produk asuransi mikro di Indonesia.
POJK tersebut lebih lengkap mengatur asuransi itu. Termasuk membahas mengenai wajib atau tidaknya perusahaan asuransi memiliki asuransi mikro.
Pengeluaran itu untuk mendukung pengembangan asuransi mikro di Indonesia. “Termasuk mendukung program literasi keuangan yang digagas oleh OJK.”
POJK itu akan mengatur mengenai siapa yang boleh menjual produk asuransi mikro, berapa premi maksimumnya, dan semacamnya. “OJK berharap upaya ini juga memerbesar penetrasi industri asuransi,” dia mengatakan.
“Sebenarnya sekarang sudah ada aturannya, tapi kurang ada insentifnya. Nanti akan dikeluarkan di POJK tersebut,” katanya.
Tentang wajib atau tidaknya perusahaan asuransi memiliki produk asuransi mikro, masih dibahas secara teliti. Agar pengembangan produk asuransi mikro terjadi dengan baik.
“Ada yang bilang ini sosial, tapi ada bisnis di sana. Nah, wajib atau tidak wajib ini, akan tergantung dari hasil pembicaraan atau pembahasan di level OJK,” pungkas Muchlasin. (ZIZ)
EDITOR: DHI