Jakarta, BusinessNews Indonesia – Usai Trinugraha Capital melepas saham di PT BFI Finance Tbk (BFIN) sebanyak 42,81 persen ke Compass Banca SpA dan Star Finance SRL, kini polemik kepemilikan saham di BFIN memanas.
Hal ini karena saham yang dilepas Trinugraha itu ternyata milik PT Aryaputra Teguharta (PTAPT). Sejauh ini, PTAPT sendiri mengaku memiliki 32,32 persen di BFIN. Dan secara sepihak malah dijual ke pihak lain. Untuk itu, pihak PTAPT meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menunda rencana aksi korporasi BFIN yang melepas 2,98 miliar saham ke investor asing itu.
Menurut manajemen PTAPT melalui kuasa hukumnya, Asido M Panjaitan, selama ini keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menetapkan PTAPT sebagai pemilik sah 32,32 saham BFIN. Kondisi tersebut seharusnya disikapi BEI dengan menunda aksi korporasi BFIN terkait pelepasan sahamnya itu.
“Dengan tegas kami minta, BEI sebagai wasit pasar modal harus melakukan tindakan konkret untuk menindklanjuti Penetapan Penundaan dari PTUN. Seperti melakukan delisting atau suspensi atas saham BFIN,” papar Asido di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Sebelumnya, pihak Trinugraha yang memiliki 42,81 persen saham di BFIN melepas kepemilikan sahamnya sebesar 2,98 miliar saham dan 1,6 juta lembar saham kepada dua investor institusi asing
Untuk itu, Asido kembali menegaskan, rencana penjualan saham sebanyak 19,9 persen itu sebagai akal-akalan BFIN saja untuk menghindari ketentuan pasar modal dengan alasan tidak terjadi perubahan pemegang saham pengendali.
“Kalau BFIN melepas di atas 20 persen, maka mereka harus tunduk ke aturan Bursa, karena terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Rencana ini mirip dengan yang mereka lakukan pada tahun 2001,” tutur dia.
Asido mengungkapkan, jika rencana pembelian saham sebanyak 19,9 persen saham oleh Compass Banca S.P.A. yang 100 persen sahamnya milik Mediobanca S.P.A (private investment bank dari Italia) tetap dipaksakan, maka terdapat prinsip hukum caveat emptor.
“Prinsip tersebut menghendaki calon pembeli harus beritikad baik. Maka, sebelum membeli saham-sahamnya mestinya sudah tahu bahwa BFIN sedang dalam sengketa. Tentu, tidak bisa dikatakan bahwa Compass Banca S.P.A. adalah pembeli yang beritikad baik, karena akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” ancam dia.
Dengan demikian, lanjut dia, PTAPT akan melakukan tindakan hukum meminta pertanggungjawaban terhadap semua pihak terkait.
“Jika Compass Banca S.P.A merupakan real investor yang independen dan memiliki kredibilitas internasional, sudah pasti mereka tidak akan mau main tabrak dengan mengabaikan sengketa hukum,” ujarnya.
Lebih jauh dia menegaskan, tindakan tegas dari BEI ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal secara umum dan mencegah kerugian lebih besar lagi.
“Jika BEI diam saja, maka akan ada kerugian lebih besar lagi bagi pemegang saham publik. Apalagi kami (PTAPT) sendiri tidak dibagi dividen sejak 2001 yang kami hitung nilainya mencapai Rp700 miliar,” tutur Asido.
