Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pasar modal Indonesia terus berkembang pesat dengan adanya dana investasi di sektor ini yang terus meningkat. Kondisi ini tak lepas dari peran regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tercatat, sejak awal tahun sampai Agustus 2018 ini, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai Rp111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan.
“Sementara total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, akhir pekan lalu.
Agar pasar modal terus tumbuh pesat, kata dia, OJK akan senantiasa memprioritaskan berbagai kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional itu.
“Untuk itu OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
OJK, kata dia, telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di industri pasar modal di antaranya mengembangkan instrumen pasar modal sesuai kebutuhan pemerintah dalam menyediakan pendanaan untuk pengembangan sektor prioritas. Seperti sektor industri berorientasi ekspor, sektor industri substitusi barang impor, sektor pariwisata, sektor perumahan dan sektor komoditas.
Selain itu juga, kata dia, memberikan alternatif instrumen pembiayaan bagi perusahaan dan instrumen investasi bagi pemodal profesional dengan mengeluarkan peraturan terkait Penawaran Umum efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, serta kebijakan lainnya.
“Upaya-upaya itu akan dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan lainnya, penguatan infrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Lebih jauh dia menegaskan, dalam periode Januari 2018 hingga Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan total nilai hasil penawaran umum mencapai Rp111,2 triliun.
Pada periode itu, lanjutnya, OJK juga telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, 3 sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan 3 perintah tertulis.
Sementara terkait dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, OJK mencatat sampai Agustus 2018 telah bertumbuh jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp 3.587,81 triliun.
Juga jumlah Sukuk outstanding sampai Agustus 2018 sebanyak 91 dengan nilai emisi Rp 17,34 triliun atau tumbuh sebesar 10,17 persen sepanjang tahun 2018.
“Reksadana syariah yang beredar sebanyak 204 dengan nilai NAB sebesar Rp 32,59 triliun atau tumbuh sebesar 15,12 persen. Jumlah ahli syariah hingga saat ini sebanyak 79 pihak,” terang Wimboh.
