TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Devisa Ekspor Tak Parkir di Dalam Negeri, Menkeu Evaluasi Aturan

Nurdian Akhmad
14 August 2018 | 15:15
rubrik: Business Info
2019, Pemerintah akan Naikkan Belanja Hingga 8,3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tentang insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari  dana hasil ekspor (DHE) yang tersimpan dalam perbankan dalam negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sejauh mana para investor telah memanfaatkan pemberian insentif tersebut. Evaluasi akan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.

“Saya sudah minta supaya kepada Pak Sua sama Pak Robert dalam menjelaskan terhadap PMK ini dan melakukan evaluasi kenapa itu tidak efektif dan kurang dipahami,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Sri Mulyani mengatakan, efektivitas pelaksanaan beleid ini dibutuhkan dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya agar ketersediaan dan permintaan mata uang dolar Amerika Serikat dapat seimbang.

“Karena tentu dalam situasi yang sekarang dan pemikiran pemikiran untuk membawa devisa hasil ekspor di dalam negeri dan di dalam konteks untuk menyeimbangkan antara kebutuhan demand dan supply-nya menjadi penting,” jelas Sri Mulyani.

Dia menambahkan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengoptimalkan langkah-langkah dalam rangka mendorong dana hasil ekspor dapat dibawa ke Indonesia.

“Kita kerja sama dengan Bank Indonesia untuk berkomunikasi terus. Bagaimana langkah yang dilakukan di sisi fiskal termasuk pemberian insentif melakukan apa yang disebut enforcement dari sisi kepabeanan dan perpajakan kemudian akan berhubungan dengan yang dilakukan oleh Bank Indonesia,” jelasnya.

Sepanjang Juli 2018, cadangan devisa RI turun sekitar US$ 1,5 miliar menjadi US$ 118 miliar untuk intervensi rupiah. Nilai cadangan devisa bahkan turun sekitar US$ 12,89 miliar jika dihitung sejak awal tahun. Toh, rupiah tak kunjung keluar dari level 14.000. Senin (13/8), rupiah sempat turun sekitar 1% dan menyentuh level 14.656 per dollar AS. Ini adalah nilai rupiah terendah sejak tahun 2015. Nah, melihat situasi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, upaya menarik devisa ekspor ke dalam negeri memang krusial saat ini. Oleh karena itu, ia berjanji, pemerintah akan memberi insentif kepada eksportir yang bersedia membawa masuk devisa ekspor ke dalam negeri dan mengonversinya ke rupiah. #cadev

A post shared by businessnews.id (@businessnewsid) on Aug 14, 2018 at 12:11am PDT

BACA JUGA:   Kemenkeu-OJK Teken SKB Penempatan Dana di Bank Peserta
Tags: eksporMenkeu
Previous Post

Semester I, BKPM Catatkan Nilai Investasi Capai Rp361,6 Triliun

Next Post

IHSG Ditutup Merosot ke Posisi 5.769

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR