Jakarta, BusinessNews Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tentang insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor (DHE) yang tersimpan dalam perbankan dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sejauh mana para investor telah memanfaatkan pemberian insentif tersebut. Evaluasi akan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.
“Saya sudah minta supaya kepada Pak Sua sama Pak Robert dalam menjelaskan terhadap PMK ini dan melakukan evaluasi kenapa itu tidak efektif dan kurang dipahami,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sri Mulyani mengatakan, efektivitas pelaksanaan beleid ini dibutuhkan dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya agar ketersediaan dan permintaan mata uang dolar Amerika Serikat dapat seimbang.
“Karena tentu dalam situasi yang sekarang dan pemikiran pemikiran untuk membawa devisa hasil ekspor di dalam negeri dan di dalam konteks untuk menyeimbangkan antara kebutuhan demand dan supply-nya menjadi penting,” jelas Sri Mulyani.
Dia menambahkan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengoptimalkan langkah-langkah dalam rangka mendorong dana hasil ekspor dapat dibawa ke Indonesia.
“Kita kerja sama dengan Bank Indonesia untuk berkomunikasi terus. Bagaimana langkah yang dilakukan di sisi fiskal termasuk pemberian insentif melakukan apa yang disebut enforcement dari sisi kepabeanan dan perpajakan kemudian akan berhubungan dengan yang dilakukan oleh Bank Indonesia,” jelasnya.
