Jakarta, BusinessNews Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT MD Pictures Tbk atau FILM) mulai hari ini, Kamis (23/8/2018).
Langkah ini diambil otoritas pasar modal tersebut karena laju saham FILM secara kunukatif melonjak cukup signifikan. Sehingga dengan sangat terkapsa akhirnya disuspens pihak BEI.
“Dengan kondisi ini, pihak BEI mensuspensi saham FILM di pasar regular dan tunai sejak perdagangan hari ini, 23 Agustus 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tandas P.H Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Donny Kusuma Permana, dalam laman informasi keterbukaan, Kamis (23/8/2018).
Untuk itu, kata dia, pihak BEI mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan itu.
Berdasarkan data RTI, sejak pencatatan saham perdana pada 7 Agustus 2018 lalu, saham FILM telah meroket hingga 635,71 persen ke posisi Rp1.335 per saham pada penutupan perdagangan Selasa, 21 Agustus 2018 kemarin.
Semebtara untuk posisi terendah, saham FILM berada di Rp314 dan tertinggi Ro1.590 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sebanyak 37.094 kali dengan nilai transaksi Rp 309,5 miliar. Hal ini yang membuat lajunya meroket sangat signifikan.
Sebelumnya, manajemen BEI juga sudah menyatakan bahwa harga saham FILM meningkat di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Pada perdagangan saham Senin, awal pekan ini, saham FILM juga meroket 24,59 persen ke posisi Rp 760 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 52 kali dengan nilai transaksi Rp 25,2 miliar.
Adapun sehubungan dengan terjadinya UMA itu atas saham PT MD Pictures Tbk tersebut, pihak otoritas sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana itu belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Serta, kata dia, untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. Meskipun pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.
