
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah menggodok pengubahan peraturan tentang penerbitan efek syariah.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, di Jakarta hari ini, pengubahan itu untuk mengembangkan pasar modal syariah. “Juga, untuk penguatan kerangka regulasi.”
Adapun hal yang diatur ulang terkait dengan pengaturan transaksi syariah di pasar modal, di mana dalam aturan baru nanti akan lebih menekankan transaksi yang dilarang dengan mengikuti fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Itu seperti melarang adanya short selling, margin yang berbasis bunga atau riba, serta transaksi derifatif.
Aturan yang sedang dalam proses penyusunan naskah akademik itu, kata Sarjito, juga memuat tentang penyederhanaan dokumentasi pernyataan pendaftaran, penyempurnaan kecukupan informasi terkait sukuk, penyempurnaan terkait pedoman kontrak keterwakilan sukuk, penyempurnaan pengaturan jenis reksadana syariah, penyempurnaan pengaturan EBA (efek beragun aset) syariah, dan pengaturan tentang DPS ataupun ahli syariah dalam penerbitan efek syariah. (ZIZ)
EDITOR: DHI