Jakarta, TopBusiness – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat beberapa masalah dalam laporan keuangan Bank Indonesia (BI) untuk tahun buku 2017. Kendati mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi BPK menemukan beberapa kelemahan.
Salah satunya terkait tagihan Bank Indonesia (BI) terhadap Indo Plus BV terkait pengelolaan kredit macet atau non performing loan (NPL) dari eks Bank Indover sebesar US$ 533,28 juta.
Menurut Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan BPK yang tertuang di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) 2018, BPK memang memberikan opini WTP atau opini tertinggi dalam Laporan Keuangan Tahunan BI 2017. Namun masih ada beberapa kelemahan yang perlu dibenahi.
Hal ini seperti disebutkan Moermahadi saat BPK menyerahkan IHPS I 2018 kepada DPR melalui Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (2/10/2018).
“Pada hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) terkait Sistem Akuntansi Keuangan BI (SAKBI) yang tidak selaras dengan Kebijakan Keuangan BI,” tegas dia.
Selanjutnya, kelemahan SPI di BI juga ada pada pentapan batas kapitalisasi aset atas pemeliharaan dalam manajemen logistik BI yang tidak selaras dengan SAKBI.
Selain itu, terdapat pencatatan yang tidak akurat, seperti tagihan atas sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) belum dicatat sebagai piutang, namun dibukukan hanya saat diterima saja.
Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK juga menemukan adanya penyimpangan peraturan terkait pengadaan pekerjaan pemeliharaan rumah BI yang belum tertib dan tidak sesuai dengan manajemen logistik BI.
“Serta adanya penyimpangan peraturan pada penerbitan surat perintah kerja yang melebihi tenggat waktu,” kata dia.
Penulis: Tomy
