
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu menyamakan pandangan dengan hakim terkait pengetahuan keuangan syariah, hal itu akan dilakukan melalui pelatihan dan temu wicara. Itu dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan, hal itu merupakan bentuk kerja sama antara OJK, Bank Indonesia (BI), Mahkamah Agung (MA), melalui penandatangan surat keputusan bersama (SKB).
Khusus untuk hakim di Pengadilan Agama, kerja sama pelatihan dan temu wicara ini nantinya akan dibahas secara spesifik terkait industri keuangan syariah.
“Tentunya hal tersebut dilaksanakan dengan tetap menghormati independensi dari masing-masing lembaga,” kata Muliaman.
Ia menambahkan, OJK tentunya berkepentingan untuk turut serta meningkatkan pengetahuan hakim di sektor jasa keuangan, terutama keuangan syariah, melalui program pelatihan hakim yang diatur melalui SKB itu. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito