Jakarta, TopBusiness – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk Dana Kelurahan seharusnya tidak perlu diributkan. Sebab, hal itu telah dianggarkan dalam APBN.
Menurut Presiden, dana tersebut diambil dari alokasi Dana Desa yang tahun depan nilainya Rp 73 triliun.
“Ya payung hukumnya kalau sudah disetujui oleh DPR. Artinya payung hukumnya APBN, Undang Undang APBN dong, ini kan stimulan itu loh,” ungkap Presiden Joko Widodo usai membuka Trade Expo Indonesia 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/10/2018).
Jokowi pun menyesalkan sorotan negatif berbagai pihak terkait dengan Dana Kelurahan. Dia mengatakan Dana Kelurahan tidak perlu diributkan karena bagian dari komitmen pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
“Jangan meributkan hal-hal yang sebetulnya enggak perlu. Kenapa sih, kenapa sih? Ini komitmen pemerintah untuk rakyat, harus tahu,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa Dana Kelurahan bukanlah program yang baru muncul namun sudah ada sejak tiga tahun lalu. Namun pemerintah memilih untuk mengujicoba program ini pada tahun depan.
