TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penghapusan KPR FLPP Rumah Tapak Bisa Di-PTUN-kan

Nurdian Akhmad
11 June 2014 | 11:41
rubrik: Capital Market
Zulfi Syatif Koto (Foto: Dadang Subur/BusinessNews Indonesia)
Zulfi Syarif Koto (Foto: Dadang Subur/BusinessNews Indonesia)

Jakarta, businessnews.id — Peraturan Menteri Perumahan yang meniadakan KPR FLPP (kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk rumah tapak mulai tahun 2015, bisa saja digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, peraturan tersebut bertentangan dengan pasal dan ayat tertentu di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua The Hud Institute, Zulfi Syarif Koto, mengatakan hal itu di Jakarta (10/6/2014).

Mantan deputi menteri perumahan rakyat itu mengatakan, dalam Pasal 54 Undang-undang Perumahan, ada disebutkan bahwa MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) wajib diberi bantuan kemudahan subsidi. Sedangkan jenis rumah MR ada tiga yakni rumah tapak, rumah deret, dan rumah susun.”Nah, kalau KPR FLPP tidak lagi diberikan untuk rumah tapak, berarti bertentangan dengan Pasal 54 itu, bukan?”

Kata Zulfi, peniadaan KPR FLPP rumah tapak itu melanggar dua hal sekaligus. Selain melanggar Pasal 54 Undang-undang Perumahan, juga melanggar Surat Edaran Presiden yang menyebutkan bahwa, dalam masa transisi pemerintahan, menteri dilarang mengeluarkan kebijakan strategis.

Yang kurang tepat, peraturan menteri tersebut dibuat di tahun 2014 ini, namun berlaku di tahun 2015 atau di pemerintahan baru. “Untuk apa mengatur di tahun depan sementara aturannya dibuat tahun ini?”

Apa dampak peniadaan tersebut bagi penyerapan rumah murah? “Sudah tentu bisa berdampak ke tingkat penyerapan,” jawab Zulfi.

Di samping menggugat ke PTUN, pihak yang merasa dirugikan oleh peniadaan itu pun bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung. “Atau kalau tidak, memintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 54 itu. Tapi yang paling mudah, ya ke PTUN itu,” ucap Zulfi.

Pengembang rumah murah, ia menambahkan, saat ini terlihat bersikap wait and see terhadap peniadaan tersebut. Bisa saja, setelah pemerintahan baru terbentuk, barulah sikap terhadap peniadaan itu diambil.

BACA JUGA:   IHSG Melompat 3 Persen

Patut disayangkan bahwa, di saat kemudahan pembangunan rumah susun murah belum sepenuhnya berlangsung, KPR FLPP untuk rumah tapak sudah dicabut.”Kita bisa bertanya, apakah sekarang ini ada lahan yang murah untuk pengembang rumah susun sederhana?” kata dia pula. (Achmad Adhito)

Editor: Achmad Adhito

Tags: kpr flpprumah tapak
Previous Post

Kemiri Sunan, Obat Anti-Krisis Energi nan Teronggok

Next Post

APBN-P 2014 Beri Ruang Fiskal ke Pemerintahan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR