TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Menangi Gugatan di PTUN, APT Desak BEI Suspensi Saham BFIN

Busthomi
29 November 2018 | 10:16
rubrik: Business Info
Kuartal I, Pendapatan BFI Finance Melonjak 30%

Kantor Pusat BFIN Finance/foto; istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Aryaputra Teguharta (APT) telah memenangi gugatan atas gugatan kepemilikan saham 32,32 persen saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu, pihak APT menesak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk juga Otiritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan sahan BFIN. Termasuk melarang aksi korpirasi emiten tersebut.

Menurut kuasa hukum APT, Asido Panjaitan, BEI seharusnya melakukan langkah preventif untuk melindungi investor, karena saham BFIN terus berada dalam kecenderungan menurun yang per hari ini berada di level Rp555 per saham.

“Kami akan meminta dan segera melayangkan surat ke BEI agar menghentikan sementara perdagangan saham BFI Finance, terutama membekukan dahulu saham Trinugraha,” ujar Asido di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Sebagaimana diketahui, Trinugraha Capital & Co CSA yang memiliki 42,81 persen saham BFIN berencana melepas kepemilikannya sebesar 2,98 miliar saham kepada dua investor institusi asing, Compass Banca SpA dan Star Finance SRL.

Seperti disebutkan Direktur BFIN, Sudjono, Trinugraha dalam keterbukaan informasi perseroan yang dilansir BEI beberapa waktu lalu, BFIN akan menjual 2.977.912.340 saham ke Compass Banca SpA yang merupakan anak usaha Mediobanca. Sedangkan, sebanyak 1.646.000 saham ke Star Finance SRL.

Lebih lanjut Asido menegaskan, dengan dikabulkannya gugatan itu, maka majelis hakim PTUN Jakarta telah menyatakan APT sebagai pemilik 32,32 persen BFIN.

Dia mengatakan, meski pihak BFIN menyatakan banding pada 12 November 2018, langsung di saat APT menang gugatan, namun hal itu tidak mengesampingkan status Penetapan Penundaan, sehingga keputusan terkait BFIN secara yuridis dibekukan.

“Sekalipun ada banding pada putusan pokok perkara, namun hal ini tidak berpengaruh terhadap status Penetapan Penundaan. Kami berharap Trinugraha menunda dahulu untuk menjual sahamnya di BFI Finance,” tutur Asido.

BACA JUGA:   BFI Finance Perketat Penyaluran Pembiayaan

Dia menegaskan, terkait persoalan sengketa kepemilikan saham ini, seharusnya OJK dan BEI bisa melakukan tindakan penanggulangan untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum.

“Sejauh ini BEI dan OJK hanya menunggu, seharusnya ada upaya preventif,” imbuhnya.

Asido menyebutkan, APT sudah berulang kali menyampaikan kepada OJK dan BEI bahwa ada cacat material dalam transaksi saham-saham BFIN. Bahkan, sebelumnya APT sudah meminta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk membekukan kegiatan transaksi BFIN.

Dari gugatan APT tertanggal 16 Mei 2018, Majelis Hakim memeriksa perkara dan pada 12 November 2018 lalu mengabulkan gugatan APT yang tertuang dalam Putusan PTUN 120/2018.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta pertama, menyatakan batal seluruh keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham pada BFI.

Kedua, memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut. Di sisi lain, eksepsi yang diajukan baik oleh Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (BFI), ditolak untuk seluruhnya.

Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara juga menyatakan APT sebagai pemilik sah atas 111.804.732 saham BFI yang didasari pada Putusan PK MA No. 240/2006. Hal ini sekaligus menepis argument BFI yang selama ini selalu menyatakan tidak jelas dan tidak diketahui yang mana saham APT pada BFI.

Penulis: Tomy

Tags: bfi finance
Previous Post

IHSG Dibuka Naik ke 6.070, Kurs Rp 14.515

Next Post

Di Tengah Gejolak Pasar, Katadata Rilis Market Sentiment Index

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR