Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum ambil sikap terkait kasus yang diterima PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). Pihak wasit pasar modal itu masih mengikuti kasus yang membelit produsen roti Sari Roti itu.
“Intinya dari BEI sudah membaca dan memberikan review atas tanggapan yang mereka sampaikan. Sekalipun kami memang belum menerima salinan secara resminya,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Seperti diketahui, belum lama ROTI dijatuhi hukuman terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham (akuisisi) PT Prima Top Boga (PTB). Atas kesalahan itu, ROTI didenda Rp 2,8 miliar.
Saat ini, pihak Bursa juga masih menunggu proses hukum selanjutnya. Di mana ROTI akan mengajukan keberatam terkait denda tersebut.
“Mereka akan mengajukan keberatan. Jadi kita liat time frame-nya, berapa pengajuan keberatan itu dan setelahnya dari publik ingin tahu kapan akan diproses. Jadi sikap kita setelah terima salinannya, what next?” tandas dia.
Pihak BEI akan menghormati proses hukum tersebut, karena ROTI juga tetap mempunyai hak dan kewajibannya.
“Kita tunggu prosesnya. Sebab di KPPU juga ada proses valid atau tidak keberatannya itu. Setelah ajukan keberatan dan ada hal yang dipandang penting baru akan kita undang untuk hearing (dengar pendapat),” jelas dia.
Sebelumnya, pihak manajemen menjelaskan atas rangkaian proses akuisisi itu yang nilai transaksinya mencapai Rp 31,49 miliar.
Menurut pihak ROTI, tujuan akuisisi ini untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis Sari Roti yang bergerak di bidang produk roti segar yang umur simpanannya singkat. Sedang bisnis PTB bergerak di bidang roti dan pastry beku yang umur simpanannya lebih lama dan itu belum dimiliki perseroan.
Penulis: Tomy
