TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tools untuk Mengatasi “Manuver” Kantor Akuntan Publik  Big Four

Nurdian Akhmad
3 December 2018 | 18:04
rubrik: Article, Ekonomi
Skandal Akuntansi Jangan Berulang

Ilustrasi: Istimewa

Jasa audit dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Jasa audit  hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik (AP) yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP). Tentunya, para akuntan publik adalah seseorang yang sudah memiliki sertifikat CPA (Certified Public Accountant).

Oleh Rifki Okta Mulyawan*)
Pengamat Keuangan, PNS di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan

Sudah umum kita ketahui, terdapat brand-brand Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melekat pada para industri jasa audit terkenal, seperti The Big Four. Brand tersebut sebenarnya sudah banyak dikenal, tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia ini. The Big Four misalnya, terdiri dari Kantor Akuntan Publik Deloitte, PricewaterhouseCooper atau biasa disebut PWC, Ernst & Young (EY), dan KPMG.

Brand tersebut biasa terdengar di kalangan mahasiswa akuntansi, calon akuntan, perusahaan, dan lembaga keuangan. Selain itu, kebanyakan stakeholder sudah memiliki pandangan tersendiri dengan adanya branding tersebut. Di Indonesia, industri jasa audit seperti The Big Four dianggap paling terpercaya.

Sebenarnya, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator serta IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) sebagai pembina, tidak pernah mengelompokkan para profesi Jasa Audit dan audit. Justru mereka mendorong agar terjadi keseimbangan dan lingkungan yang kondusif. Akan tetapi, brand tersebut terlanjur melekat erat pada mindset para stakeholder.

Brand-brand terkenal ini biasa dijadikan acuan oleh perusahaan untuk mencari calon pemberi Jasa Audit. Contohnya perbankan, yang mempertimbangkan brand tersebut ketika akan memberikan kredit,sebagai acuan tingkat kepercayaan laporan keuangan audit calon debitur.

Mindset yang demikian menyebabkan pemilihan calon pemberi jasa audit hanya berkutat pada brand-brand tersebut. Ditambah lagi, entah apakah itu instruksi atau bukan, banyak perusahaan “plat merah” diaudit oleh KAP “Big Four”. Dikutip dari Tribunnews.com bahwa Kementerian BUMN diduga mendorong BUMN menggunakan kantor akuntan publik (KAP) asing untuk mengaudit laporan keuangan. Hal itu terlihat dari proses pengadaan yang dilakukan BUMN tertentu yang mensyaratkan kompetensi profesional KAP ‘big four’ dalam proses pengadaan.

BACA JUGA:   Penataan 3 Kawasan Wisata di Kota Kupang NTT Dongkrak PEN

Hal tersebut menyebabkan penyebaran pendapatan di industri audit sebanyak 60-65% dikuasai oleh keempat KAP “big four” dilansir dari Tribunnews.com saat mewawancarai Tarkosunaryo, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). “Mungkin ada yang menganggap seperti itu. Data-data yang saya dapat dari pemerintah, tren market revenue-nya memang 60-65% dikuasai empat besar dan itu sudah sejak 5-6 tahun lalu. Apakah dengan market seperti itu, oligopoli atau tidak, tergantung definisi oligopolinya,” ujarnya.

Namun, apabila dilihat dari four-firm concentration ratio (Rasio Konsentrasi) CR4, yaitu persentase dari output industri yang dimiliki oleh 4 perusahaan terbesar, pasar dengan market revenue yang seperti ini bisa disebut pasar Oligopoli. Hal ini merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, dimana hanya terdapat beberapa produsen atau penjual yang menguasai pasar. Tentunya, ini tidak sejalan dengan program Nawacita.

Permasalahan tersebut menyebabkan semakin sulitnya para pelaku profesi pada kelas menengah dan new entry untuk mencari klien baru. Ibarat ketika memberi makan kepada ikan di dalam satu kolam yang sama, ikan yang lebih besar akan lebih mudah mendapatkan makanan daripada ikan yang berukuran kecil. Akibatnya, ikan kecil kekurangan makanan dan nutrisi bahkan bisa mati kelaparan. Terlebih lagi, kanibalisme juga mungkin terjadi.

KAP Besar, juga Pernah Bermasalah

Di sisi lain, brand-brand tersebut belum tentu menunjukkan kualitas dari jasa yang mereka berikan. Terbukti, akhir-akhir ini berita “tak sedap” bertiup menghempas para pemberi jasa audit brand Big four. Seperti kasus kebohongan laporan keuangan SNP Finance yang berujung pada sanksi administratif kepada sang auditor akibat kurangnya sikap skeptisisme (kehat-hatian dan kewaspadaan) dalam melakukan pemeriksaan. Tak luput juga, sanksi diberikan kepada kantor akuntan publiknya (KAP-nya) karena kurangnya penerapan Standar Pengendalian Mutu (SPM) pada KAP tersebut.

BACA JUGA:   Infrastruktur Kerakyatan Dilanjutkan PUPR di 2020

Lalu, yang setahun sebelumnya, kasus yang disebabkan ketergesa-gesaan auditor dalam menerbitkan laporan audit PT Indosat tahun buku 2011 oleh salah satu pemberi jasa audit yang memiliki brand tersebut. Akibatnya, pengenaan sanksi denda sebesar satu juta dolar Amerika Serikat diberikan oleh Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) pada tahun 2017 atas kelalaian ini.

Sebenarnya, standar audit yang diterapkan oleh para auditor dan perusahaan itu sama. Mulai dari Standar Kerangka untuk perikatan audit sampai Standar Audit (SA) 810 tentang Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan. Saat ini, Ada 37 standar audit di Indonesia yang mana itu menjadi satu-satunya patokan untuk memberikan jasa profesional di bidang audit. Selain itu, terdapat kode etik serta UU tentang Akuntan publik yang perlakuannya tidak membeda-bedakan mana yang kecil dan mana yang besar.

Oleh karena itu, sudah seharusnya Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku pembina profesi tersebut ingin profesi yang diampu, memiliki iklim yang kondusif. Tentunya hal tersebut membutuhkan proses yang panjang dan perlu kerja keras serta sinergi dengan para pihak yang terkait. Sikap mental untuk memajukan industri jasa audit di Indonesia harus tertanam kuat. Terlebih lagi, sikap integritas dan profesionalisme dalam bekerja harus selalu ditanamkan dalam hati agar hal tersebut dapat terwujud.

ATLAS (Audit Tool and Linked Archive System)

Baru-baru ini telah mengembangkan aplikasi audit bernama ATLAS (Audit Tool and Linked Archive System) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Keuangan dengan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia). Aplikasi tersebut terutama ditujukan pada AP/KAP sebagai acuan dalam memberikan jasa audit. Dikutip dari laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, aplikasi ATLAS ini menjadi langkah yang bagus dan dapat digunakan sebagai panduan bagi KAP-KAP yang ada di Indonesia, terutama yang belum menyelenggarakan kertas kerja dengan baik. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi suatu alat bagi kalangan kecil dan menengah untuk meningkatkan kualitas jasa yang mereka berikan.

BACA JUGA:   BI: Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5,7 Persen Tahun Ini

Tools Atlas yang didasarkan dari hasil pemeriksaan KAP menengah dan kecil selama 3 tahun, saat ini masih berbasis Microsoft Excel. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaring feedback dari pengguna agar kedepannya dapat lebih mudah ditingkatkan. Selain itu, peningkatan-peningkatan dari tools tersebut akan lebih mudah ketika basisnya Microsoft Excel. Setelah aplikasi tersebut dikatakan stabil, tidak menutup kemungkinan akan berbasis aplikasi layaknya aplikasi yang digunakan KAP besar.

Mendorong Kesetaraan Industri Jasa Audit

Ditambah lagi, Peran IAPI yang merupakan asosiasi profesi akuntan publik di sini sangat krusial.Ia sudah seharusnya memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas mutu dari profesi yang diampunya. Asosiasi harus dapat merangkul mulai dari kalangan yang paling bawah.

Selain itu, perlu ada penyesuaian biaya pendidikan profesional lanjutan. Saat ini biaya pendidikan tersebut dipukul rata. Kedepannya, mungkin biaya pendidikan dapat diaesuaikan dengan omset dari KAP tersebut. Di sisi lain, KAP harus jujur dalam melaporkan pendapatannya.

Pemberian insentif kepada KAP kecil menengah yang patuh terhadap aturan merupakan salah satu cara yang dapat dipertimbangakan untuk merangsang AP dan KAP kecil untuk berkembang. Seperti pemeberian insentif bagi 10 KAP tercepat yang melaporkan kegiatan usaha kepada regulator atau kepada 10 AP yang memiliki Satuan Kredit PPL (SKP) terbanyak. Meskipun, dalam UU no. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik telah dielaskan bahwa minimum SKP adalah 40 setiap tahunnya.

Selanjutnya, bagi para komisaris atau pemegang saham perusahaan seharusnya lebih cermat dalam menunjuk KAP dengan mengedepankan aspek substansial. Seperti, pengalaman auditor dan berapa jam auditor telah mengaudit.

Pada akhirnya, pelaku profesi sendiri lah yang seharusnya sadar apa yang menjadi kewajibannya. Pengorbanan asosiasi dan pembina akan menjadi sia-sia jika para pelaku profesi terutama untuk kalangan menengah ke bawah tidak berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas. Integritas dan profesionalisme juga harus selalu ditanam dalam memberikan jasanya.

 

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi, tanpa mewakili kebijakan institusi.

Tags: Akuntan publik
Previous Post

Dana Desa dan Dana Kelurahan, Menuju Tujuh Besar Ekonomi Dunia

Next Post

Kepatuhan Wajib Pajak: Karena Polisi dan Perampok Takkan Pernah Akur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR