
Jakarta, businessnews.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, telah memetakan permasalahan yang terkait dengan bancassurance dari sisi pandang persaingan usaha. KPPU tengah melakukan pengawasan agar kerja sama bancassurance tidak berpotensi buruk terhadap munculnya exclusive dealing.
“Fokus kajian KPPU adalah terhadap isu exclusive dealing yang diterapkan oleh bank dan perusahaan asuransi,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan, di Jakarta, hari ini.
Bancassurance merupakan praktik yang wajar dan berkembang sejak tahun 2008. Dalam perkembangannya, terdapat isu praktik exclusive dealing dalam pemasaran produk bancassurance. Dan ada isu hambatan masuk (upfront fee dan persyaratan regional office).
Berdasarkan hal tersebut, Chandra menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Chandra.
Terkait dengan aturan mengenai kerjasama bancassurance, dijelaskan bahwa bentuk kerja sama tersebut hanya diatur berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP Tahun 2010. Namun, dalam aturan tersebut belum diatur secara jelas mengenai batasan jumlah perusahaan asuransi untuk model bisnis referensi.
Chandra mengatakan, dalam hal penunjukkan hak eksklusif, juga perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pemberian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan dalam penunjukkan eksklusivitas dapat terjadi pembatasan pasar.
Selain itu, lanjut Chandra, perlu diperhatikan persaingan dan kerugian konsumen yang diakibatkan oleh dilaksanakannya perjanjian tertutup. Perjanjian tertutup ini menjadi perilaku antipersaingan apabila perjanjian tersebut dilakukan oleh perusahaan yang dominan, yang dapat memengaruhi kondisi pasar lain.
Di samping itu , dalam melakukan kerja sama eksklusif, pelaku usaha harus melakukan tender terbuka, dan tidak mendominasi pasar. “Jika mendominasi pasar, harus bisa menerangkan dengan transparan prosesnya.”
Kendati demikian, Chandra mengaku, berdasarkan data sementara belum ditemukan indikasi pelanggaran terkait exclusive dealing bancassurance khususnya unit link. Namun, untuk mencegah perilaku abuse dan membuka kesempatan usaha yang sama, maka perlu transparansi proses penunjukkan partner dan pembukaan kesempatan usaha yang sama sesuai dengan asas persaingan usaha yang sehat.
“Untuk itu, perlu notifikasi dari masing-masing bank dan asuransi yang melakukan kerja sama eksklusif kepada otoritas pengawasan bank dan asuransi berupa proses penunjukkan kerja sama maupun transparansi persyaratan yang dilakukan,” tandas Chandra. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito