
Jakarta, businessnews.id — KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur besar premi risiko kredit perbankan. Sebab, besarnya telah melewati ambang wajar dan berakibat ke tingginya suku bunga perbankan.
Menurut Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan, di Jakarta (12/6/2014), berdasarkan penelitian, didapati bahwa besar premi risiko itu terlalu tinggi. Temuan tingginya premi risiko terjadi di banyak bank, baik bank kecil hingga bank besar.
“Jadi premi risikonya lebih besar dari SBDK (suku bunga dasar kredit), padahal SBDK sudah mengandung unsur laba, komponen overhead. Tapi, tahu-tahu premi risiko jauh lebih besar.”
Tingginya premi risiko, lanjut dia, berdampak pada tingginya suku bunga perbankan. Itu terutama premi risiko segmen usaha kecil dan menengah (UKM). Hal itu berdampak pada menurunnya daya saing produk UKM. “Bayangkan, kalau suku bunga di 30 persen sampai 40 persen, bagaimana UKM kita mau bersaing?” kata dia.
Jika berkaca pada praktek di luar negeri, terdapat lembaga pemeringkat premi risiko untuk kredit UKM. Dengan adanya peringkat itu, perbankan mengiktuti standar premi risiko berdasarkan tiap sektor UKM.
Dalam waktu dekat, KPPU akan mengirim rekomendasi untuk OJK untuk mengatur hal itu. Nantinya akan ada pembedaan premi risiko berdasarkan segmen usaha yang berbeda.
Di luar negeri sudah terbiasa menghitung risiko dengan Beta. Misalnya, sektor A punya premi risiko 5 persen, maka kalau melebih angka itu, bank bisa dianggap terlalu banyak mendapat keuntungan. “Karena dia sudah set up keuntungan di SBDK, namun mengambil lagi dari komponen lain.” (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito