
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) kembali menandatangani naskah kerja sama teknis (technical cooperation) pada Jumat (13/6/2014)) di Denpasar, Bali.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D.Hadad, Hadad, pembaruan dan perluasan cakupan kerja sama ini seiring dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. “Juga seiring dengan penyelarasan beberapa inisiatif dan program prioritas OJK di masa mendatang,” kata dia dalam keterangan pers.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK. Khususnya dalam penguatan kapasitas pengaturan dan pengasawan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA,” kata Muliaman.
Kali ini, cakupan kerja sama diperluas menjadi seluruh sektor jasa keuangan yakni sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.
Pertukaran nota kerja sama tersebut dilakukan dan ditandatangani oleh Muliaman dan Commissioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito