Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi meluncurkan kebijakan notifikasi terhadap kode saham emiten yang bermasalah.
Hal ini dilakukan Bursa dalam rangka untuk melindungi kepentingan investor. Sehingga pelaku pasar mengetahui saham-samah mana milik emiten yang tengah bermaslah itu.
Mulai Kamis (27/12/2018) ini, BEI merilis 38 kode saham emiten bermasalah yang dinitifikasi dan mulai berlaku pada hari ini juga.
Mengutip dari informasi keterbukaan BEI, hari ini, untuk notifikasi yang mengiringi kode saham itu diberi tanda dengan tambahan satu huruf.
Jika diberi tanda (L) untuk perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan.
Untuk notifikasi (E) untuk laporan keuangan terakhir yang menunjukan ekuitas negatif. Untuk (D) terhadap emiten dengan opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Notifikasi (M) yaitu adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Untuk tanda (B) untuk emiten dalam pernyataan pailit.
Notifikasi (S) untuk emiten dengan laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha. Dan terakhir, untuk kode (A) terhadap emiten yang mendapat opini adverse atau opini tidak wajar.
Dari notifikasi tersebut, dapat dirinci saham-saham yang bermasalah, adalah: NUSA.L, CNTX.E, BNBR.E, UNSP.E, MTFN.EL, HDTX.E, ARGO.E, POLY.E, MDRN.E, ZBRA.E, SAFE.E, BIMA.E.
Kemudian CMPP.E, KARW.E, ETWA.E, AISA.ML, JKSW.E, CKRA.DS, AIMS.S, CNKO.E, ITTG.S, APEX.E, OCAP.E, ENRG.EL, APOL.EL.
Selanjutnya, BTEL.ED, TRIL.L, SIAP.E, TRIO.E, GREN.L, BORN.EL, GLOB.E, TAXI.E, CANI.E, GOLL.L, DPUM.L, TAMU.L dan DWGL.E.
Penulis: Tomy
