Jakarta, TopBusiness – Hasil rapat koordinasi antra Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dengan kementerian koordinator perekonomian yaitu memberikan keringanan kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur yang terkena dampak gempa di Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (28/12/2018), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, keputusan diambil dengan didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
OJK sebelumnya menerbitkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.
Dalam perlakuan khusus dari komite, ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan atau berpindah posisi, debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. Kedua, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun.
Ketiga, KUR dengan debitur yang sudah meninggal dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Lalu, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.
Selanjutnya, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif memiliki maksimal kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Terakhir, grace period diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.
Penulis : Agus H
