
Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait temuan tingginya premi risiko di beberapa bank.
“Kami akan bekerja sama dengan KPPU terkait dengan hal-hal yang menjadi perhatian bersama, antara lain soal tingginya margin, bancassurance, dan lainnya,” kata dia di Jakarta (19/6/2014).
Ia menambahkan, saat pengawasan perbankan masih di Bank Indonesia (BI) memang sudah ada upaya meningkatkan efisiensi, dengan memerkenalkan SBDK (suku bunga dasar kredit) yang perlu diumumkan sehingga nasabah tahu berapa margin bank dari situ.
“Saya pikir, arah ke situ sudah ada. Nah, kami akan lanjutkan dalam konteks mendorong kompetisi yang lebih memadai, kalau ada kompetisi secara natural [SBDK] akan turun,” kata dia.
Sebelumnya, KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha) meminta OJK segera mengatur besaran premi risiko kredit perbankan. Sebab, besarnya telah melewati ambang wajar dan berakibat tingginya suku bunga perbankan.
Menurut Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan, berdasarkan penelitian, didapati bahwa besaran premi risiko terlalu tinggi. Temuan tingginya premi risiko terjadi di banyak bank baik bank kecil hingga bank besar. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito