TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

LPS Kerek Rate Penjaminan

Achmad Adhito
11 January 2019 | 09:04
rubrik: Business Info
LPS Kerek Rate Penjaminan

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkatnya suku bunga penjaminannya masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing, baik di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, di kantornya, Jakarta (10/1/2019).

Halim menegaskan, pada RDK tersebut LPS telah melakukan evaluasinya dalam penetapan atas tingkat bunganya penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di bank umum maupun BPR itu.

“Hal ini untuk merespons kenaikan suku bunga BI (BI 7day Reverse Repo Rate) suku bunga simpanan di bank mengalami kenaikan. LPS melakukan penyesuaiannya terhadap kebijakan tingkat bunganya penjaminan itu,” kata Halim.

Sejak Mei 2018, kata Halim, BI telah menaikkan BI 7day Reverse Repo Rate sebesar 175 bps menjadi 6 persen per Desember 2018. Perlu diketahui, pada 17 Mei 2018 BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen dari sebulan sebelumnya yang berada di level 4,25 persen.

Dia menyatakan, RDK LPS tentang penetapan tingkat bunganya penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Januari 2019.

“Pada rapat ini ditetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing 25 bps untuk simpanan Rupiah maupun valas di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR,” paparnya.

Halim meyebutkan, tingkatnya bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 13 Januari 2019-14 Mei 2019. Sehingga, bunga penjaminan bank umum untuk rupiah sebesar 7 persen dan valas 2,25 persen, sedangkan bunga penjaminan BPR untuk simpanan rupiah sebesar 9,5 persen.

Kebijakan ini, kata dia, berdasarkan beberapa pertimbangan, pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.

BACA JUGA:   Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest WK Northwest Natuna PENN

Kedua, kondisi likuiditas relatif terjaga, namun ada risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

“Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan,” pungkas mantan Deputi Gubernur BI itu.

Penulis: Tomy

Tags: bunga penjaminanlembaga penjamin simpanan
Previous Post

Mantan Menkeu Jadi Komisaris Tokopedia, Mengapa?

Next Post

Rupiah Diprediksi Terganjal Data Ekonomi AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR