
Jakarta, businessnews.id — Perbankan syariah mengalami perlambatan pertumbuhan sampai April 2014 jika dibanding periode yang sama tahun 2013, salah satu penyebab adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut kepala Departemen Perbankan Syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Edi Setiadi, di Jakarta hari ini (20/6/2014), hal itu terlihat dari pertumbuhan aset perbankan bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS).
Pertumbuhan aset BUS dan UUS sebesar 17,5% sampai April 2014 YoY (year on year).
Edi melanjutkan, perlambatan itu sebenarnya sesuai dengan arahan kebijakan Bank Indonesia (BI) dan OJK yang mengasumsikan pertumbuhan perbankan secara nasional di tahun 2014 sebesar 15 persen sampai 17 persen.
Namun secara month to month sejak akhir kuartal 1 tahun 2014, mulai menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat dibandingkan awal tahun 2014. Di situ, di April tumbuh 1,4%. Sementara itu, Maret di angka 2,9%; February 0,3%; Januari di -3,7%.
Sedangkan DPK (dana pihak ketiga) BUS dan UUS sampai dengan bulan April 2014 mencapai Rp 185,5 triliun.
Sedangkan pembiayaan BUS dan UUS per April 2014 mencapai Rp 188,1 triliun. Rasio FDR (financing debt to ratio) tercatat meningkat dari 100,3% di tahun 2013, menjadi 101,4% pada bulan April 2014 seiring pertumbuhan DPK sebesar 1,1%.
Angka itu, dia melanjutkan, lebih rendah daripada pertumbuhan pembiayaan sebesar 2,1%. Kinerja intermediasi berjalan baik, namun belum cukup didukung pertumbuhan penghimpunan dana yang kuat.
RBBR Berlaku Mulai Juli
Dia pun mengatakan, pemberlakuan penilaian tingkat kesehatan berdasarkan RBBR (risk based bank rating) syariah akan berlaku per 1 juli 2014.
Untuk itu, OJK telah menyosialisasikan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan SEJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) tentang RBBR kepada industri perbankan syariah untuk level direksi dan komisaris.
“Penilaian tingkat kesehatan RBBR Syariah mulai efektif 1 Juli 2014 untuk posisi penilaian bulan Juni 2014,” kata dia.
Sebelumnya, regulator mengukur kesehatan perbankan syariah dengan sistem peringkat CAMELS, yaitu permodalan (capital), aset (aset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas atas risiko.
Sedangkan ketentuan RBBR, memperhitungkan profil risiko, tata kelola perusahaan, kapital, dan rentabilitas.
Terkait dengan permodalan, tambah Edi, pemilik bank tidak lagi melihat bank syariah cukup menjaga rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) 8 persen hingga 10 persen. Namun harus melihat profil risiko.
”Jika anak bank syariah punya profil risiko yang tinggi, maka induknya harus siap berikan permodalan yang tinggi juga.” (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito