
Jakarta, businessnews.id — Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Weleirang menilai, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu memertimbangkan tidak memungut iuran dari emiten sektor riil. Sebab, Undang-undang OJK pun lebih menyinggung kepada emiten sektor keuangan.
“Dalam Undang-undang OJK hanya menyinggung emiten dari industri keuangan, dan itulah yang menjadi dasar pengawasan bagi pasar modal untuk dilimpahkan ke OJK,” kata dia di Jakarta hari ini (23/6/2014).
Sementara itu, tambah dia, Undang-undang Pasar Modal masih berlaku sehingga pengawasan bursa seharusnya masih di bawah Bapepam LK Kementerian Keuangan (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan).
“Dengan demikian, yang diawasi oleh OJK hanya emiten dari sektor keuangan saja seperti perbankan, asuransi, dan dana pensiun.”
Lebih lanjut dia mengatakan, emiten sektor riil jika mengacu ke pendapat itu, harus bebas dari pungutan OJK. “Jika kami dipungut seperti ini, maka kami bisa nonlisting di sini dan pindah ke pasar modal Singapura yang bebas pungutan,” terang dia.
Sementara itu, Wakil ketua Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, emiten sektor rill dikenakan pungutan karena mengeluarkan emisi dalam rangka mengumpulkan dana msyarakat. Maka, tetap terkena ketentuan pungutan dari OJK.
Namun, OJK tidak menutup diri untuk mengubah aturan OJK tentang itu. “Kalau mau merevisi aturan itu, antara Pemerintah, OJK, dan pelaku pasar modal lainnya., harus duduk bersama.” (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito