TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Dituding Sebagai Bentukan ADB

Nurdian Akhmad
23 June 2014 | 18:01
rubrik: Ekonomi
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Mantan gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, mengungkapkan bahwa keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lama ditentangnya. Namun, ada desakan ADB (Asian Development Bank) sehingga Pemerintah Indonesia dan DPR mengesahkan Undang-undang OJK.

“Sejak amandemen Undang-undang Perbankan Tahun 2002 yang mengamanatkan adanya OJK, saya sudah tidak setuju karena tidak ada hasil penelitian yang menyebutkan bahwa dengan berdirinya lembaga semacam OJK di negara lain, bisa mengatasi krisis,” kata dia di Jakarta hari ini (23/6/2014).

Untuk itu, ia meminta kepada DPR dan Pemerintah Indonesia untuk menunda pengesahan Undang-undang OJK, namun pada tahun 2005 saat ia menjadi gubernur Bank Indonesia, seorang direktur ADB meminta untuk segera membahas Rancangan Undang-undang OJK.

“Karena, saat itu ADB telah berkomitmen untuk meminjamkan USD 200 juta untuk Pemerintah Indonesia dalam rangka pembenahan undang-undang di sektor keuangan,” kata dia lagi.

Atas desakan pihak ADB itu, Burhanudin meminta pelaksanaan pembahasan RUU OJK agar ditunda hingga 2010. Dengan alasan agar pemerintah dan DPR akan melupakannya. “Biasanya kita punya penyakit lupa, namun kali salah,” terang dia.

Walaupun demikian, ia menilai kini hal penting adalah agar lembaga OJK bisa menjadi lembaga pengawas industri keuangan yang dapat memitigasi risiko krisis keuangan yang pasti terjadi di kemudian waktu.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) Sigit Pramono, yang menilai bahwa OJK akan teruji saat terjadinya krisis keuangan.

Ia menambahkan, saat krisis keuangan tahun 1998, banyak bank yang ditutup sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan dihukum secara politis dengan pengalihan pengawasan perbankan ke OJK melalui udang-undang.

“Jangan sampai nanti saat terjadi krisis lagi, banyak bank yang ditutup. Nah, apakah pengawasan akan di kembalikan ke BI?” kata Sigit. (Abdul Aziz)

BACA JUGA:   Pembenahan Struktural Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI

Editor: Achmad Adhito

 

Tags: adbojk
Previous Post

Enggan Pungutan OJK, Emiten Sektor Riil Ancam Minggat

Next Post

Ternyata Bank Lebih Patuh Bayar Iuran OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR