Jakarta, TopBusiness – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil beberapa maskapai penerbangan sebagai tahap awal penelitian terkait dugaan persekongkolan atau kartel dalam penetapan tarif pesawat domestik. KPPU juga telah meminta informasi terkait regulasi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sejak pekan lalu. Namun, KPPU enggan membeberkan maskapai mana saja yang dipanggil.
“Kami sudah panggil, tapi saya tidak bisa sampaikan siapa sajanya. Ini kami lakukan untuk verifikasi karena semua harus diberi kesempatan,” ucap Guntur di Jakarta yang ditulis Selasa (22/1/2019).
Dugaan kartel muncul lantaran kenaikan harga tiket pesawat terjadi bersamaan. Harga tiket pesawat kemudian juga turun bersamaan usai diminta pemerintah. Apalagi, saat ini, pangsa pasar maskapai di Tanah Air didominasi oleh dua grup besar, yakni Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, dan Wings Air).
Terkait hal tersebut, KPPU enggan menjabarkan informasi awal apa saja yang sudah dikantongi pihaknya untuk menindaklanjuti penelitian atas dugaan kartel ini. Namun, secara garis besar, informasi yang digali lebih dititikberatkan pada pemasangan tarif pesawat.
“Sebenarnya ketika memeriksa, kami sesuaikan dengan alat bukti, saksi, dan lainnya. Biasanya kami periksa soal penetapan harga, jumlah produksi, dan area pemasaran. Tapi kali ini kami fokus teliti soal harga,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meyakini tak ada kartel antara sejumlah maskapai terkait kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi beberapa waktu lalu. Kendati demikian, mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel tersebut.
“Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat,” kata Budi di Jakarta.
