TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

KPPU Temukan Dugaan Pelangaran Pinjol Pendidikan

Nurdian Akhmad
26 March 2024 | 15:02
rubrik: Business Info
KPPU Temukan Dugaan Pelangaran Pinjol Pendidikan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal pinjaman online (pinjol). KPPU menduga adanya pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

Karena itu, KPPU akan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Kesimpulan mengenai dugaan ini didapat KPPU setelah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak. Pihak-pihak itu ada dari regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi, dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Sejak Februari 2024, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan ini menghasilkan kesimpulan bahwa para pelaku usaha pinjol menetapkan suku bunga pinjaman sangat tinggi.

“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara.

Dari situ, KPPU menemukan bahwa pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” ujar Fanshurullah.

Maka dari itu, pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan melanjutkan kajian atau penelitian tersebut.

Penyelidikan awal dilakukan dengan mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

BACA JUGA:   KPPU Selidiki Dugaaan Kartel Tarif Pesawat

Adapun perihal pinjaman pendidikan lewat pinjol ini pertama kali ramai setelah Danacita, perusahaan financial technology (fintech), menjadi sorotan publik karena menyediakan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Buntut dari skema pembayaran UKT tersebut, sejumlah mahasiswa ITB melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat, Selasa (30/1/2024).

Mereka menuntut jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang tidak memberatkan mahasiswa dan tidak menyengsarakan.

Tags: kppuPinjol pendidikan
Previous Post

Indofood Kantongi Laba Bersih Rp9,78 Triliun

Next Post

Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR