Jakarta, TopBusiness – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Waskita Karya Tbk yang digelar pada Jumat (1/2/2019) menyepakati perubahan anggaran dasar perusahaan terkait pergantian status dari Persero menjadi Non-Persero.
“RUPS ini memanggil pemegang saham untuk perubahan anggaran dasar bahwa saham seri B yang dari negara dipindahkan ke Hutama Karya. Tetapi itu sah kalau Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar. PP-nya masih di Setneg,” ujar Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, I Gusti Ngurah Putra kepada media usai RUPSLB.
Dia mengatakan, penghapusan status persero ini merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk Perusahaan Induk (Holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur.
Adapun perusahaan pelat merah yang tergabung dalam holding BUMN Infrastruktur, bersama PT Waskita Karya Tbk adalah PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Yodya Karya Tbk, dan PT Indra Karya. PT Hutama Karya (HK) ditetapkan menjadi perusahaan induk.
Penulis: nrd
