TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Belum Bayar Biaya Listing, 12 Emiten Di-suspend

Busthomi
18 February 2019 | 11:20
rubrik: Capital Market
Seharian, IHSG Hijau

foto istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini, Senin, 18 Februari 2019 melakukan penghentian sementara (suspend) perdagangan 12 emiten. Hal ini dikarenakan mereka belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee/ALF).

Menurut keterangan resmi BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi PP 1, Rina Hadriyani, Kepala Divisi PP 2 Vera Florida dan Kepala Divisi PP 3, Goklas Tambunan, kewajiban perusahaan tercatat (emiten) untuk melakukan ALF tahun 2019 ini sudah sesuai regulasi atau ketentuan.

Hal ini merujuk kepada ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan tercatat, diatur bahwa biaya ALF wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.

“Dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada hari bursa terakhir di bulan Januari,” ungkap keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Untuk itu, mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh BUrsa. Maka denda tersebut wajib disetor ke reking bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

“Apabila emiten yang bersangkutan tak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka BUrsa dapat dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,” paparnya.

Kemudian, berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2019 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2019 terdapat 12 emiten yang belum melakukan pembayaran secara penuh.

BACA JUGA:   Gelar Public Expose LIVE 2023, BEI Harapkan Pilihan Investasi Lebih Bertanggung Jawab

Ke-12 perusahaan tersebut adalah, PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Atlas Resources Tbk (ARII) PT DUta Putra Utama Makmur Tbk (DPUM kelimanya dengan status aktif di seluruh pasar.

Selanjutnya, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL) PT Cakra Minelar Tbk (CKRA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Sekawan Intiprima Tbk (SIAP), semuanya dengan status suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

Lalu, PT Bara Jaya International Tbk (APTK) dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dengan status suspensi di seluruh pasar.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Februari 2019, bursa memutuskan, untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk lima emiten yaitu, IATA, MIRA, SUGI, ARII, dan DPUM.

Kemudian memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk tujuh emiten yaitu, ATPK, AISA, GOLL, TMPI, CKRA, GMCW, dan SIAP.

Tags: bei
Previous Post

Rupiah Tertolong Sentimen The Fed

Next Post

FOTO: Forum Rektor Gelar FGD Bertema Ketahanan Energi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR