TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

KSEI Dorong OJK Rampungkan Aturan e-Proxy dan e-Voting RUPS

Busthomi
15 March 2019 | 10:56
rubrik: Capital Market
Genjot Investor di Pasar Modal, KSEI Rilis C-BEST Next-G

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi/Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengembangkan inovasi layanan untuk memudahkan para investor. Kali ini terkait kebijakan sistem e-proxy atau e-voting platform atau platform tanda tangan atau pemberian suara secara virtual dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa kehadiran secara fisik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk itu, pihaknya akan terus meminta ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mau menerbitan regulasinya melalui Peraturan OJK (POJK). Sehingga dengan kebijakan ini dirasa akan memudahkan kalangan pelaku pasar saat mengikuti RUPS.

Pasalnya, selama ini dengan jumlah emiten mencapai 625 maka sangat mungkin mereka akan menggelar RUPS secara bersamaan. Sehingga banyak RUPS emiten yang kehadiran pemegang sahamnya tak sesuai kuorum. Makanya kebijakan ini dianggap bisa mengatasi permasalahan yang kerap timbul itu.

“Kita melihat terkadangt RUPS itu kerap kali kekurangan kuorum. Apalagi emiten kita ada 625, sehingga RUPS-nya bisa berbarengan. Dengan layanan ini, harapannya bisa mengatasi masalah itu,” jelas Direktur Utama  KSEI Friderica Widyasari Dewi  di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, seperti ditulis Jumat (15/3/2019).

Rencananya, kebijakan tersebut termasuk POJK-nya bakal rampung di akhir semester I-2019 ini. Sehingga di paruh kedua tahun ini bisa diimplementasikan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses finalisasi dan pelaksanaan inisiatif kebijakan ini masih terus didiskusikan dengan banyak pihak, termasuk dengan OJK itu. Namun begitu, kata dia, sistem ini belum akan secara langsung terautomatisasi dalam penerapannya kepada investor. “Karena sifatnya masih opsi layanan saja,” kata dia.

Untuk merealisasikan dan mengembangkan inisiatif tersebut, KSEI menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey-MKK (Merkezi Kayit Kurulusu) sebagai mitra untuk melakukan pengembangan sistem e-proxy and e-voting platform ini.

BACA JUGA:   Jelang Perayaan 47 Tahun Diaktifkannya Pasar Modal, Tiga SRO Ini Pamer Kinerja

Proyek ini sendiri dibagi dalam dua tahap, yaitu penerapan e-proxy untuk jangka pendek dan penerapan e-voting untuk jangka panjang.

“Jadi dalam hal pengembangan ini (e-proxy dan e-voting platform), KSEI telah melakukan sosialisasi kepada emiten yang salah satunya telah diadakan pada 24 Januari 2019 kepada emiten di Jawa Timur,” pungkas Kiki, panggilan akrabnya itu.

Penulis: Tomy

Tags: ksei
Previous Post

Masih Ada Ruang Rupiah Menguat

Next Post

Trade War Bakal Ganggu Emiten Batubara dan Sawit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR