TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bukaka Raih Pinjaman dari BNI Rp 1,5 Triliun

Busthomi
26 March 2019 | 16:15
rubrik: Business Info
Bukaka Raih Pinjaman dari BNI Rp 1,5 Triliun

Pabrik garbarata PT Bukaka/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Dalam rangka menggenjot usaha di tahun ini, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terus mencari pendanaan dari semua aspek. Termasuk mencari pendanaan dari sektor perbankan.

Kali ini, emiten sektor konstruksi dan manufaktur itu mendapat fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebanyak Rp1,5 triliun yang dibagi dalam dua fasilitas.

“Telah terjadi penandatanganan perjanjian antara PT BNI dengan Bukaka mengenai pemberian fasilitas kredit yang penandatangannya telah dilaksanakan pada Jumat (22/3/2029) lalu di kantor pusat BNI,” ujar Direktur Utama BUKK, Irsal Kamarudin dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dalam perjanjian kerja sama ini, kata dia, perseroan mendapat fasilitas kredit terdiri dari dua fasilitas. Pertama, plafon KMK (Kredit Modal Kerja/baru) dengan maksimum Rp 1 triliun untuk keperluan tambahan modal kerja atau operasional usaha.

“Fasilitas kedua dengan plafon garansi bank (baru) maksimum Rp500 miliar untuk penerbitan jaminan tender, uang muka, pelaksanaan pembelian dan pemeliharaan proyek,” tandas.

Dengan adanya transaksi ini, dia melanjutkan, terkait dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten ada dua.

Yakni, pertama, meningkatkan kapasitas usaha perseroan serta meningkatkan produktivitas dan profit bagi perseroan.

“Dan dampak lainnya memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha perseroan,” ujarnya.

Transaksi atau fakta material ini, disebut dia, dikecualikan dari transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK nomor IX.E.2 poin 3.a angka 3.

Aturan itu menyebutkan, pengecualian terhadap perusahaan yang menerima pinjaman secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan permbiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

BACA JUGA:   Defisit Perdagangan US$ 1,02 Miliar, Migas Penyumbang Terbesar

Penulis: Tomy

Tags: Bukaka
Previous Post

Pelita Samudera Shipping Kantongi Laba 2018 Hingga US$ 14,1 Juta

Next Post

BDMN Bagi Dividen 35 Persen, Setara Rp 143,22 per Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR